Alasan tidak ada order, lesu dan mau tutup jadi alasan perusahaan hanya memberikan kompensasi Rp 1 juta/tahun, hal ini kontradiktif dengan alasan yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa yaitu buruh harus melamar kerja lagi dari awal

(SPN News) Tangerang, (19/7/2018) hari keempat melakukan aksi di depan gerbang pabrik, perusahaan PT Karunia Mulya Abadi (KMA) melakukan pertemuan untuk berunding dengan Pengurus PSP SPN dan didampingi oleh 3 orang perwakilan Pengurus DPC SPN Kabupaten Tangerang.

“Baru tadi jam 11 siang, didampingi sama perangkat DPC SPN, Ardi, Apri sama Tari. Lebih lanjutnya tanya sama perangkat DPC SPN, karena saya tadi ketinggalan gabung”, kata Sekretaris PSP SPN PT KMA, Baba Supratman.

Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang yang mendampingi perundingan tersebut membenarkan hari ini sudah ada perundingan dan menghasilkan keputusan. Kesepakatan itu diambil pengurus PSP SPN ambil karena memang posisinya dilematis.

Baca juga:  SUGENG WIDODO TERPILIH SEBAGAI KETUA PSP SPN PT MAYER INDONESIA PERIODE 2019 -2022

“Jadi psikologinya itu, yang pertama pabrik disitu sewa, aset-aset ngga ada dan yang punya pabrik merasa terganggu, justru yang membantu perundingan adalah yang punya pabrik, jadi menekan kepada si Taiwan (pengusaha.red) itu biar untuk diputusin, supaya kelar, akhirnya terjadi kesepakatan tadi.” ungkap Ardi.

Ardi menambahkan, kesepakatan yang dihasilkan itu memang nilainya kecil, satu tahun 1 juta kompensasinya untuk setiap anggotanya. “Jadi, pabrik itu memang tutup, sudah tidak ada order , sudah lesu, sudah tidak mampu untuk beroperasi, dia berinisiatif memberikan kompensasi dalam kesepakatan”, tambahnya.

“Karena memang pengurusnya, pilihannya mau tetep proses segala, dia juga bingung, eksekusinya nanti seperti apa, memang asetnya tidak ada, makanya dari pada anggota dia terlantar ya udah  ambil putusan seperti itu.” lanjutnya.

Baca juga:  TERPURUK, INDUSTRI HOTEL DAN RESTORAN DI JAKARTA MINTA KERINGANAN PAJAK

Kesepakatan bersama yang ditanda tangani 5 orang pengurus PSP SPN PT KMA dan 2 orang pihak perusahaan pada perundingan hari ini menghasilkan 3 keputusan.

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerjanya sejak kesepakatan ini ditanda tangani dengan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1 juta pertahun.

Kedua, Kedua belah pihak sepakat untuk pembayaran kompensasi pada hari Jumat, 20 Juli 2018.

Ketiga, Kedua belah pihak sepakat jika perusahaan beroperasi kembali, perusahaan akan menerima para karyawan/ pekerja dengan prioritas karyawan yang lama terlebih dahulu dan melalui seleksi.

A Munir/Editor