PT Kahoindah Citragarment menuntut ganti rugi Rp. 1.748.842.880,- kepada PSP SPN
(SPNEWS) Pada (02/12/2021) Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Kahoindah Citragarment Leo Sandi Marpaung menerima surat panggilan sidang untuk datang menghadap ke Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta pusat. Di dalam surat panggilan ini PSP SPN PT Kahoindah Citragarment disebut sebagai tergugat. Perusahaan menjelaskan di salah satu ajukan a quo dengan beberapa alasan dan salah satunya adalah akibat dari aksi mogok kerja selama 5 (lima) hari pada tanggal 13 s/d 17 september 2021 tersebut, merugikan Perusahaan Penggugat in casu PT Kahoindah Citragarment dengan terjadinya delay produksi karena line stop sehingga Penggugat mengalami kerugian yang di derita Perusahaan sebesar Rp. 1.748.842.880,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). Selain itu dipastikan pula bahwa citra/reputasi/nama baik Penggugat akan rusak di mata para customer dan mitra bisnis.
Maka pada (06/12/2021) Sidang Pertama digelar dan PSP SPN PT Kahoindah Citragarment memberi Kuasa kepada perangkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI JAKARTA Muhammad Andre Nasrulloh, Subari, Purwanto, S.E dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara Agus Rantau, Sopyan Hadi untuk mewakili dan mendampingi pemberi kuasa di PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta Purwanto menjelaskan bahwa, hari ini adalah sidang pertama yang di gelar di PHI Jakarta Pusat yang berjalan dengan lancar dan pada sidang pertama kali ini hanya melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas sebagai legalitas dan kelengkapan Sidang.
Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau menjelaskan, bahwa terkait gugatan yang dilayangkan kepada PSP SPN PT Kahoindah Citragarment, harapanya kami selaku kuasa bahwa sidang PHI ini berjalan sesuai rullnya. Mengenai Sidang lanjutan yaitu jawaban dari tergugat, kita sudah siap untuk menjawab isi gugatan tersebut dan besar harapan kami kepada Majelis untuk membuat sebuah putusan yang berpihak kepada Serikat Pekerja.
SN 20/Editor