Nurulita mengadu ke Kemnaker setelah di-PHK oleh PT PPLA karena perbedaan politik (Presiden)
(SPN News) Jakarta, Nurulita (40 tahun) eks pekerja PT PPLA, mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk melaporkan soal nasibnya yang di-PHK lantaran punya pilihan capres yang tidak sesuai dengan pilihan bekas perusahaannya itu.
“Saya tidak ada permasalahan apa pun di kantor. Saya tidak tahu ya akan seperti itu (dipecat). Saya kan waktu itu foto saya itu dimasukinya ke WhatsApp kantor, dibuly karena saya hadir di acaranya yang ada Pak Jokowi,” ungkap Nurullita saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
Lita mengungkapkan, pemecatan atas dirinya dilakukan kesokan harinya setelah ia menghadiri acara Konvensi Rakyat, tempat Jokowi menyampaikan Pidato. Ia tidak menyangka sekaligus kecewa dipecat hanya karena memperlihatkan foto dirinya di acara bersama Presiden.
“Paling tidak, setiap orang kan punya hak untuk memilih apa yang kita inginkan ya Jangan jadi jadi paksaan ataupun menjadi intimidasi lah,” tutur dia.
Nurlita sebelumnya menghadiri agenda Konvensi Rakyat tanggal 24 Februari lalu, di Sentul, Bogor. Dalam agenda tersebut, Jokowi yang menyampaikan Pidato Kebangsaan.
Karena bisa berdiri sangat dekat dengan Jokowi, Nurlita spontan merasa bangga. Momen itu ia abadikan dalam bentuk foto yang kemudian ia upload ke dinding facebook-nya, dengan caption yang menunjukkan kebanggaannya itu.
Karena foto itulah, Nurlita keesokan harinya dipecat pihak perusahaan PT. PPLA. Alasannya, Nurlita punya pilihan capres yang berbeda dengan mayoritas pegawai di perusahaan tersebut.
“Ya seperti itulah foto saya udah dibagikan di grup WhatsApp kantor ya, dibuly juga saya di sana. Acaranya kan hari Minggu, Senin paginya langsung dipecat,” terangnya lagi.
Perihal buly, Nurulita mengatakan, kerap menerima buly yang tidak mengenakkan. Salah-satunya yang diucapkan secara langsung oleh bosnya di kantor.
“Kamu dukung 01, tapi kamu cari makan di sini, malu dong,” kata Lita menirukan ucapan bosnya.
Menurut Rizki yang mendapingi Nurulita, PHK sepihak yang dilakukan bekas perusahaan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan yang adil serta profesional. Perusahaan telah melanggar pasal 28 E ayat 3 UU 1945 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Sebagai informasi, PT PPLA adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo. Perusahaan ini terletak di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
SN 09 dikuti dari Kumparan.com/Editor