Penutupan perusahaan dan relokasi yang dilakukan masih menyisakan kewajiban normatif yang belum dipenuhi.

(SPN News) Jakarta, Sejak 26 September 2019 PT Bina Busana Internusa yang beralamat di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Semper Barat – Jakarta Utara resmi menutup pabriknya. Perusahaan ini adalah pabrik garment yang berdiri sejak tahun 1989 dengan memproduksi brand – brand internasional ternama diantaranya Adidas, Nagai, Jeny & Jack, Cosalt, Valino, Harry Martin, Kent & Crew, Van Heusen, Sierra Morena, Arnold Palmer dan SHCC. Sekitar 1400 pekerja secara bertahap diputus hubungan kerjanya dimulai dari bulan maret 2019 hingga diakhir penutupan menyisakan hanya sekitar 300 orang pekerja saja. Relokasi berjalan dengan lancar dan seolah tak ada masalah. Namun, semua proses tersebut tidak semulus di permukaannya.

Diawali laporan dari PSP SPN PT Bina Busana Internusa kepada perangkat DPC, DPD dan DPP SPN tentang rencana relokasi secara penuh perusahaannya. Karena selama ini proses relokasi sudah berjalan dan di lokasi tujuan relokasi yaitu Kota Semarang, perusahaan telah beroperasi dengan jumlah karyawan sekitar 7000 orang. Laporan tersebut terkait dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang merupakan anggota SPN. Kaitannya dengan penawaran nilai PHK yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, akhirnya dengan terbentuknya tim gabungan dari perangkat yang melakukan proses advokasi proses PHK berjalan sesuai regulasi.

Baca juga:  UPAH TAK DIBAYAR SETAHUN, PEKERJA UNRAS DI BANK AGAR PERUSAHAAN TIDAK DILELANG

Hal normatif lainnya yang hingga saat penutupan perusahaan masih ada kaitannya dengan kewajiban perusahaan adalah kekurangan upah lembur. Hal ini terjadi akibat kelebihan jam kerja yang berjalan lebih dari 2 tahun yaitu sejak tahun 2017. Selama periode tersebut sekitar 1400 pekerja harus kerja lembur dengan hanya diberikan makan malam tapi tidak dihitung lembur. Upaya bipartit penyelesaian hal ini sudah dilakukan bahkan hingga membentuk tim yang melibatkan struktural perangkat organisasi. Terkait hal tersebut tim sudah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan. Pertemuan tersebut dilakukan agar proses penyelesaian upah lembur bisa segera diselesaikan sebelum perusahaan tutup dan relokasi. Namun, hingga perusahaan tutup hal tersebut belum juga terselesaikan.

Dari beberapa kali pertemuan hingga pertemuan terakhir pada tanggal 30 Oktober 2019 belum ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hal tersebut. “ Kami menganggap manajemen PT BBI tidak bersungguh-sungguh dalam menangani pembayaran lembur yang seharusnya dibayar sejak tahun 2017, dengan mengulur-ulur waktu. Karena hal ini tidak terselesaikan maka Kami dari Tim akan mengambil langkah lebih lanjut, “ ujar Ramidi, Sekretaris Umum DPP SPN.

Baca juga:  SEKITAR 25 PERUSAHAAN SEPATU RELOKASI SEPANJANG 2019

Hal senada disampaikan Agus Rantau Ketua DPC SPN Jakarta Utara bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayar hak normatif tersebut. “PT BBI di Jakarta Utara ini boleh tutup, tapi PT BBI di Jakarta Timur dan di Semarang masih berdiri, itu artinya mereka seharusnya masih sanggup untuk membayar ini, “ ujarnya.

Sementara itu, menurut Bazi mewakili manajemen bahwa keadaan perusahaan saat ini sedang mengalami down di sisi finansial, setelah menyelesaikan pembayaran pesangon yang berjumlah sekitar 70 milar rupiah. “ Kalau pun harus melalui proses sampai ke pengadilan, perusahaan siap melalui proses tersebut. Apa pun langkah yang akan dilakukan oleh SPN, perusahaan akan mengikutinya, “ ungkap Bazi.

SN 07/Editor