Sejauh ini Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan belum membahasa besaran kenaikan UMK, tetapi di media sosial telah beredar nilai UMK Kabupaten Pekalongan
(SPN News) Pekalongan, Menjelang penetapan UMK (Upah minimum kabupaten) yang dalam waktu dekat ini akan ditetapkan 21 November 2019 mendatang, sampai berita ini ditulis Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan belum mengadakan rapat pembahasan. Akan tetapi berita mengenai UMK sudah santer beredar di media sosial. Besaran angka UMK Kabupaten Pekalongan 2020 yang beredar adalah sebesar Rp 2.018.161.-, angka tersebut tersebut tidak jauh dengan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2019 yakni senilai Rp1.859.885.-
Besaran UMK di Medsos tidak hanya Kabupaten Pekalongan tahun 2020, tapi juga UMK daerah lain. Seperti Kota Pekalongan, Batang, Pemalang dan daerah se-Jawa Tengah. Meski belum benar keabsahannya, namun angka tersebut sesuai dengan perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yakni naik 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya yaitu 2019.
Pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, ketika dikonfirmasi adanya angka UMK tahun 2020 yang beredar di Media Sosial menyatakan bahwa pada dasarnya dari Dewan Pengupahan terdiri dari SPN, Perusahaan, Akademisi, dan Pemkab, belum menggelar rapat.
“Kami dari SPN dan Dewan Pengupahan belum menggelar rapat, untuk angka juga belum diajukan. Karena untuk pengajuan angka harus ada survei terlebih dahulu, ” katanya.
Namun angka UMK di Medsos senilai Rp 2.018.161 tersebut setelah dicek ternyata sesuai dengan kenaikan sesuai PP 78 yaitu 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Untuk rapat rencana baru akan kita laksanakan mulai minggu depan.
SN 10/Editor