Rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan akan menetapkan UMP DKI Jakarta 2019 pada (26/10/2018)
(SPN News) Jakarta, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran upah minimun provinsi (UMP) 2019. Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada (24/10/2018) di lantai 23 Balai Kota DKI yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah selaku Ketua Dewan Pengupahan.
Sidang telah menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Anies Baswedan yaitu :
1. Unsur pengusaha mengajukan kenaikan hanya 5% dari UMP tahun berjalan atau dibawah PP No 78/2015 dengan nominal Rp3,83 juta dengan alasannya beban berat ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan nilai rupiah.
2. Unsur perwakilan buruh/pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey KHL yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL yang berdasarkan survey tersebut sebesar Rp3,9 juta × 8,03% (PP 78/2018) dengan tot Rp4,2 juta. Buruh juga meminta konpensasi kenaikan BBM sebesar 3,6%. Dengan demikian, besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp4,37 juta.
3. unsur pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No78/2015 sebesar 8,03% menjadi Rp3,94 juta.
Ketiga angka tersebut di tanda tangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Shanto dari berbagai sumber/Editor