SPN Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa dan audensi terkait penolakan terhadap Pergub No 54/2018 dan isu akan diterapkannya lagi Upah Padat Karya di Kabupaten Bogor

(SPN News) Bogor, SPN Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman Tengah Cibinong Kabupaten Bogor pada hari kamis (15/10). Aksi tersebut terkait dengan adanya rencana yang dilakukan oleh sekelompok oknum para pengusaha yang terus melakukan upaya-upaya untuk menetapkan upah murah di wilayah Kabupaten Bogor dan munculnya Pergub No 54/2018 tentang Tata Cara Penerapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat yang merugikan kaum buruh.

Disela-sela aksi berlangsung perwakilan buruh yang diterima langsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno, Kabid HI & Syaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Tagor Hutahaen, SE, S. Mi, Kasie Bina Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Sahat Johanes. P, SH menyampaikan sikapnya bahwa SPN Kabupaten Bogor menolak dan mengutuk segala bentuk dan upaya dari siapapun yang akan menetapkan upah yang tidak sesuai dengan peraturan. Menolak dengan tegas para Pengusaha yang selalu ingin membayar upah murah; Menyerukan kepada seluruh anggota SPN dan pekerja/karyawan seKabupaten Bogor untuk menolak segala bentuk upaya diluar prosedur penetapan upah.

Baca juga:  PELATIHAN KEPEMIMPINAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT KADU JAYA PERKASA

Di tempat terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menerangkan bahwa pada prinsipnya kami menerima apa yang disampaikan. Kami bersama teman-teman dari Komisi IV juga sama aspirasinya hanya redaksinya yang berbeda. Kami akan buatkan rekomendasi yang akan diberikan ke Gubernur dan ditembuskan ke Bupati lanjutnya.

Tina/Editor