Buruh minta kenaikan 10%, sementara pengusaha tetap minta sesuai PP No 35/2021

(SPNEWS) Tangerang (23/11/2021) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang melaksanakan Sidang Pleno Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2022 di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Adapun hasil rapat kali ini menghasilkan dua usulan rekomendasi, masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Dalam rangka mendorong pembangunan dan daya beli masyarakat pekerja/buruh, maka unsur SP/SB mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen atau sebesar Rp. 4.653.872,92,-. Dengan rincian formulasi diambil dari besaran Inflasi sebesar 1.85 persen, Pertumbuhan Ekonomi sebesar 7,10 persen dan Produktivitas sebesar 1,05 persen.

Baca juga:  MOGOK KERJA DI IMIP MOROWALI, DISNAKER MENGHIMBAU PEKERJA DAN PERUSAHAAN TIDAK BOLEH SALING INTIMIDASI

Sedangkan dari Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2022 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan penyesuaian upah tahun 2022 serta mempertimbangkan kenaikan upah yang ada di wilayah Tangerang Raya.

“Dengan berlakunya PP 36, sangat-sangat memberatkan, ditambah dengan surat edaran Gubernur (Banten), dalam surat edaran gubernur melampirkan data-data pengeluaran perkapita, dimana Kabupaten Tangerang nilainya paling rendah dibandingkan dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.” Kata Sri Lestari, Depekab Unsur SP/SB SPN.

Menurut Sri, jika PP 36 tetap berlaku, maka selama 7 turunan upah di kabupaten tidak akan pernah mengalami kenaikan. Hal tersebut dikarenakan jumlah Kecamatan, jumlah Desa, dan jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang sangat banyak, sehingga berpengaruh pada pembagian hasil data akan muncul hasil kecil.

Baca juga:  DIPHK, WARTAWAN MENGADU KE LBH PERS

Lanjut Lestari menambahkan, dirinya menyangkal bahwa, dilihat dari data dalam surat edaran Gubernur Provinsi Banten, angka-angka yang tercantum berdasarkan dari hasil survey Badan Pusat Statik (BPS) adalah angka-angka tembakan bukan angka real survey.

“Harapan saya selaku Dewan Pengupahan, dengan hasil berita acara sidang pleno pada hari ini (23/11), dapat dikawal terus dari mulai rekomondasi bupati sampai SK Upah (UMK) ditetapkan.” Pungkas Depekab Unsur SP/SB SPN menghimbau.

SN 01/Editor