Proses perundingan antara PT Kahoindah Citragarment Tambun dengan PSP SPN sebagai buntut hengkangnya Nike Apparel selalu mengalami jalan buntu

(SPN News) Bekasi, seperti yang diberitakan sebelumnya, akibat dampak dari Nike Apparel hengkang dari Indonesia menyebabkan permasalahan di pabrik yang notabane mengerjakan order dari Nike Apparel. Salah satunya di PT Kahoindah Citragarment Tambun yang akhirnya menutup pabrik dengan alasan relokasi ke PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta yang kemudian memicu perselisihan dengan karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun.

Menurut Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun Muhammad Nur, sebenarnya telah beberapa kali dilakukan perundingan bipartit antara PSP SPN dengan perusahaan, tetapi sejauh ini masih mengalami kebuntuan atau deadlock. Oleh karena itu PSP SPN telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan No 0127/PSP SPN/KC/BKS/VII/2018 tertanggal 18/7/2018 dan telah ditembuskan kepada Disnaker, Kepolisian, DPRD dan perangkat SPN.

Baca juga:  PEMERINTAH HARUS MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN BURUH MEMBELI RUMAH

Adapun tuntutan dari PSP SPN PT Kahoindah Citragarment adalah sebagai berikut :
1. Minta kompensasi 2 x Pasal 156 UU No 13/2003 bagi yang tidak ikut pindah ke PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta.
2. Bagi yang mau ikut pindah maka diberikan kompensasi 1 x Pasal 156 dengan status karyawan tetap.
3. PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Tambun tetap diakui di PT Kahoindah Citragarment KBN Cakung Jakarta.
4. Bahwa proses pengajuan para pekerja untuk meneruskan atau tidak meneruskan, ikut atau tidak ikut bekerja kembali agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun.

Shanto/Editor