(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada (6/7/2023). Sidang keempat ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Namun DPR berhalangan hadir dan meminta penundaan sidang. Sedangkan Presiden/Pemerintah dalam penyampaian keterangannya diwakili oleh Asep N. Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sidang ini digelar untuk empat perkara sekaligus. Pertama, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden Dewan Eksekutif Nasional) dan Dedi Hardianti (Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional). Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 14 badan hukum. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Asep N. Mulyana dalam keterangannya mewakili Pemerintah mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3 Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Artinya, masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Merujuk pada ketentuan demikian, maka pengajuan Perppu ke DPR tersebut tidak mengatur makna dari sidang masa pembahasan, karena hanya mengatur persetujuan dan tidak dari DPR saja. Selanjutnya, jika disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu pun akan ditetapkan sebagai undang-undang.

Baca juga:  HASIL STUDI SMERU MENEMUKAN PERKEBUNAN TEMBAKAU LIBATKAN PEKERJA ANAK

Selanjutnya berkaitan dengan masa persetujuan Perpu dalam masa sidang berikut, sambung Asep, dapat merujuk pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan hal tersebut dapat terjadi saat Perppu dibuat Presiden tetapi secara politik yang menyebabkan hal tertentu membuat DPR tidak dapat bersidang untuk melakukan persetujuan atas norma tersebut.

“Respon DPR yang cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan Perppu menjadi UU 6/2023 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa yang harus diambil pemerintah dan untuk memberikan kepastian atas kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam Perppu tersebut,” sebut Asep dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga:  UMP JAWA BARAT 2024 DITETAPKAN RP2,05 JUTA NAIK 3,57 PERSEN

Berikutnya mengenai pembentukan UU Cipta Kerja ini, Pemerintah menyebutkan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab serangkaian agenda telah dilakukan, yaitu pada 4 Januari 2023 telah dilakukan beberapa agenda untuk pengajuan Perppu, yakni pembentukan panitia antarkementerian untuk menetapkan Perppu menjadi undang-undang; pada 5 Januari 2023 dilakukan penyampaian RUU penetapan Perppu hasil harmonisasi; 9 Januari 2023 dilakukan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU penetapan Perppu di DPR dan penyampaian RUU Perppu pada DPR; hingga akhirnya pada 27 Maret 2023 dilakukan persetujuan DPR atas penetapan Perppu serta pada 31 Maret 2023 dilakukan pengesahan oleh presiden dan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara menjadi undang-undang.

“Terkait pula dengan pemaknaan hal ihwal kegentingan memaksa, Pemerintah berpedoman pada Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 dan 138/PUU-VII/2009. Pada intinya menyatakan hal ihwal kegentingan memaksa tidak selalu dipersepsikan sebagai adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang. Melainkan kegentingan yang memaksa merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya dan menjadi objektif setelah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” sebut Asep.

SN 09/Editor