​Urusan PHK terhadap 144 karyawan belum selesai, perusahaan PT Liebra Permana malah membuka lowongan karyawan baru.

(SPN News) Bogor, Sebanyak 144 orang karyawan/ti yang di PHK sepihak sejak tanggal 14 agustus 2017 lalu hingga kini belum diberikan pesangonnya oleh pihak pengusaha PT Liebra Permana dan anjuran yang telah diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang mana agar Perusahaan memberikan uang pesangon kepada pekerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ayat (3) dan ayat (4) UUK Nomor 13 tahun 2003 pun diabaikannya.

Bukannya menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak-hak pekerja dan mempekerjakan kembali karyawan/ti yang belum diberikan haknya tetapi manjemen perusahaan justru membuka lowongan kerja baru sejak awal desember 2017 bagi yang berpengalaman jahit untuk bagian helper dengan kontrak kerja selama 6 bulan pertama dengan upah sebesar Rp. 2.810.150,-.

Baca juga:  SIDANG KRIMINALISASI 2 AKTIVIS BURUH PT GNI, HAKIM TIDAK CERMAT DALAM MENILAI SURAT DAKWAAN JPU

“Masalah adanya lowongan, kita gak tahu karena dari pihak manajemen juga gak ngasih tahu. Ketika kami nanyapun pihak manajemen jawabnya gak terbuka” ujar salah satu pengurus PSP SPN PT Liebra Permana.
“Katanya sih mau buat line baru tapi gak tau juga ya buat line mana” ujar salah satu karyawan yang enggan menyebutkan namanya.

Inaken Jabar 7/Editor