Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, memastikan akan segera menutup paksa seluruh aktivitas perusahaan ini karena belum mengantongi perizinan

(SPN News) Cikembar, Kisruh antara buruh dengan pihak perusahaan CV Berkah Alam Saribumi (BAS) mencuri perhatian banyak pihak. Selain publik dan aparat keamanan, perhatian Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi tak luput kepada pabrik ini. Bahkan, dinas yang mengurusi perizinan ini memastikan akan segera menutup paksa seluruh aktivitas perusahaan ini karena belum mengantongi perizinan.

“CV BAS ini terpaksa kami tutup seluruh kegiatannya, karena belum mengurus segala bentuk perizinan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana.

Agus menceritakan, pada 2017 lalu, perusahaan yang dipersoalkan ratusan buruh saat ini pernah datang ke DPMPTSP untuk mengurus perizinannya. Pihaknya pun langsung mengeluarkan persyaratan yang harus dilengkapi berikut dengan surat pengantar untuk tata ruang dalam peromohanan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Baca juga:  BANK DUNIA NILAI INDONESIA TAHAN TERHADAP RESESI EKONOMI

“Pihak perusahaan ini mengantongi izin pengolahan hasil tani, bukan perizinan garmen seperti aktivitas sekarang. Jelas ini sudah melanggar,” tegasnya. Agus pun mengaku kaget saat melihat lokasi perusahaan. Menurutnya, selain sudah aktivitas garmen, juga banyak bangunan baru di sekitar area perusahaan. Lagi-lagi ia memastikan, bangunan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“CV BAS ini belum memiliki dokumen perizinan. Saya baru pertama kali melihat perusahaan yang berani dan nekad seperti ini, makanya kita pastikan akan menutupnya,” ulasnya.

Soal kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan, Agus menegaskan supaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artinya, sebelum keluar dokumen perizinan, pelaku usaha tidak boleh melakukan kegiatan apapun.

“Perusahaan ini bisa beraktivitas kembali, bila dokumen perizinannya sudah dilengkapi. Untuk sementara, pabrik ini kami tutup,” pungkasnya.

Baca juga:  ATURAN LENGKAP MUDIK LEBARAN

Camat Cikembar Arif Solihin menjelaskan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk menyelesaikan berbagai persolan yang timbul dari perusahaan tersebut. Selain dalam hal perizinan, juga protes buruh yang melakukan aksi mogok kerja dan menuntut agar pihak perusahaan dapat membayar upah buruh sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang tidak taat pada aturan. Makanya kami undang dari dinas perizinan dalam hal persoalan ini supaya mengecek langsung,” timpalnya.Sementara itu, saat

Ketika dikonfirmasikan kepada CV BAS terkait persoalan tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun.

“Maaf saya belum bisa memberikan statmen apapun kepada media. Sebab saat ini persoalannya tengah dibahas dengan para buruh dan Muspika Cikembar,” ketus Nani, Dirut CV BAS di lokasi.

Shanto dikutip dari radarsukabumi.com/Editor