PESANGON MAKSIMAL TETAP 32 KALI UPAH
Ilustrasi Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji....
Baca selengkapnyaSep 29, 2020 | Kontributor, Nasional, News, SiaranPers, SN 09 | 0 |
Ilustrasi Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji....
Baca selengkapnyaSep 29, 2020 | Kontributor, Nasional, News, SiaranPers, SN 09 | 0 |
Ilustrasi Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus Upah Minimum Sektoral (SPNEWS) Jakarta,...
Baca selengkapnyaSep 29, 2020 | Kontributor, Nasional, News, SiaranPers, SN 09 | 0 |
Ilustrasi DPR mendukung apabila negara memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai...
Baca selengkapnyaSep 28, 2020 | Kontributor, Nasional, News, SiaranPers, SN 09 | 0 |
Ilustrasi Organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa...
Baca selengkapnyaSep 26, 2020 | Kontributor, Nasional, News, SiaranPers, SN 09 | 0 |
Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan (SPNEWS) Jakarta, Badan...
Baca selengkapnya