Ilustrasi

DPR mendukung apabila negara memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi dari negara untuk mengambil alih beban premi perbulan yang menjadi beban bersama antara buruh maupun pengusaha.

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas merespons positif skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam omnibus law  RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Supratman mendukung skema JKP apabila diletakkan bersama tiga skema pesangon yang sudah ada sebelumnya seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ini kan sangat baik ya, bagus sekali. Apalagi kalau nanti kita bisa meyakinkan pemerintah untuk tetap dengan skema pesangon yang ada,” ujar Supratman dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, (27/9/2020)

Baca juga:  SIDANG PUTUSAN KASUS DUGAAN PENGGELAPAN KARYAWAN PT ALFAMART TBK

Supratman, yang  memimpin rapat tersebut, menyatakan DPR mendukung apabila negara ingin memberikan relaksasi terhadap permasalahan pesangon itu. Dia berpendapat pemerintah sebetulnya ingin memberikan JKP sebagai kompensasi dari negara untuk mengambil alih beban premi perbulan yang menjadi beban bersama antara buruh maupun pengusaha.

“Sekarang negara yang mengambil alih beban itu. Sehingga kalau ada beban di pengusaha, karena (jaminan sosial) ini kan terkait pembayaran premi, pak. Benar tidak, pak Elen (Setiadi, staf ahli Kementerian Koordinator bidang Perekonomian)?” kata Supratman.

Artinya, kata dia, negara ingin berada pada posisi tengah-tengah untuk menyelesaikan permasalahan pesangon itu, supaya tidak juga condong memihak buruh atau pula memihak pengusaha. Namun, jika demikian maka skema pembayaran preminya bisa dipastikan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:  SAATNYA TERAPKAN SAFEGUARD UNTUK INDUSTRI GARMEN

SN 09/Editor