17 Agustus 2016 bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaan yang ke-71. Usia kemerdekaan yang sudah bisa dikatakan dewasa, apabila dibandingan dengan percepatan teknologi dan informasi belakangan ini. Dalam perjalanannya sudah banyak yang dilalui oleh bangsa ini, baik suka maupun duka, raihan prestasi maupun masa yang suram telah menjadi bagian dari sejartrah panjang bangsa Indonesia.
Kalau kita menengok kebelakang, diusia muda kemerdekaan bangsa Indonesia telah dihadapkan dengan macam cobaan, baik yang datang dari luar seperti serbuan sekutu dan NICa (Berlanda) maupun dari pemberontakan yang timbul akibat dari ketidakpuasan dan pengkhianantan terhadap pemerintah pusat pada waktu itu seperti DI TII/NII, PKI Madiun, dll. Tetapi dengan semangat persatuan dan kesatuan semua tantangan itu dapat dihadapi walaupun mungkin ada beberapa hal yang tidak pernah terselesaikan dengan baik. Karena terbukti setelah era 1945-1950 muncullah pemberontakan-pemberontakan lain yang akhirnya sampai pada puncaknya yaitu pemberontakan G30S/PKI yang akhirnya memaksa Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Jendral Seoharto yang menjadi akhir dari rezim orde lama dan menjadi awal dari rejim orde baru yang bagi sebagian bangsa Indonesia menyebutnya sebagai rezim militer/otoriter.
Rezim orde baru memang mematikan demokrasi secara nyata, mengebiri kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kalaupun ada pemilihan umum, partai pemenangnya pasti adalah partai pendukung rezim ini, walaupun disisi positifnya adalah berhasil melakukan pembangunan yang bersumber kepada kekuatan stabilitas dan keamanan. Pada masa ini pula bangsa Indonesia mengalami swasembada pangan khususnya beras yang merupakan bahan makanan yang utama bagi rakyat negeri ini. Sekuat-kuatnya rezim militer ini akhirnya tumbang juga dengan kekuatan pro demokrasi yang menuntut agar negeri ini lebih demokratis, terbuka dan berkeadilan. Maka berakhirlah rezim orde baru pada tahun 1998 dan dimulailah orde Reformasi. Orde dimana banyak rakyat Indonesia mengharapkan perubahan kearah yang lebih baik, orde yang diharapkan bisa membawa rakyat Indonesia kepada kemakmuran dan kesejahteraan.
Tetapi segala sesuatu pasti tidak ada yang sempurna, di tengah harapan rakyat yang tinggi, orde Reformasi pun menyisakan banyak persoalan. Diawal orde ini banyak orang yang eforia dengan dibukanya kebebasan, sehingga banyak hal yang mengatur tentang berbangsa dan bernegara dibuat selonggar mungkin yang akhirnya sekarang ini banyak kalangan yang menilai bahwa kebebasan itu menjadi sesuatu hal yang kebablasan dan mengganggu pihak lain. Belum lagi masalah kesenjangan sosial, persamaan hak dan kewajiban, persamaan dimata hukum, kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha dll. Dan tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua rakyat Indonesia sekarang ini.
Kalau kita membaca pembukaan UUD 1945 jelas tertulis bahwa : “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADAILAN SOSIAL”. Maka sangat jelas bahwa negara khususnya penyelengara negara/pemerintah berkewajiban untuk menjalankan amanat dari konstitusi ini, bukan perkara mudah tetapi bukan pula hal yang mustahil. Rakyat Indonesia harus memperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya agar dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain, rakyat Indonesia harus memiliki jaminan sosial agar dapat hidup dan bekerja untuk membangun negerinya dengan optimal, rakyat Indonesia harus memiliki pekerjaan dengan upah yang layak agar dapat menghidupi keluarganya sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan gejolak sosial dan rakyat Indonesia harus dijamin keamanan dan masa tuanya agar dapat hidup dengan tenang serta memberikan contoh yang baik bagi generasi penerus yang akan datang.
Dirgahayu negeri….sejahtera rakyatku….
Shanto/Coed