Gambar Ilustrasi

Perusahaan berdalih PHK terjadi lantaran, cadangan emas di tempat eksplorasi PT CSD habis

(SPN News) Pandeglang, Ratusan Karyawan PT Cibaliung Sumber Daya (CSD) Kabupaten Pandeglang, terkena gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak manajemen. Perusahaan berdalih PHK terjadi lantaran, cadangan emas di tempat eksplorasi PT CSD habis. Sehingga proses penambangan bawah tanah tak berlangsung lagi.

Human Capital, CSR, General Affair dan Security Manager PT CSD, Gemi Sesariana mengatakan, kurang lebih sebanyak 650 karyawan bakal di PHK tahun ini.

“Untuk Underground (Tambang Bawah Tanah) akan berakhir pada bulan Agustus 2020 ini, artinya banyak karyawan yang akan diberhentikan,” kata Gemi di Pandeglang, (21/7/2020).

Sedangkan PT CSD sendiri, melakukan PHK secara bertahap. Karena masih ada beberapa hal yang harus ditempuh untuk memenuhi hak-hak karyawan PT CSD yang diberhentikan.

Baca juga:  Kunjungan Kerja Ketua Umum SPN di Kalimantan Timur: Upaya Perbaikan Hak Buruh Sawit dan Pengembangan Organisasi

“Supaya berjalan mulus dilakukan bertahap, karena butuh anggaran besar juga untuk menyelesaikan tenaga kerja ini. Moyoritas karyawan banyaknya di underground,” jelasnya.

Gemi berharap, para karyawan yang terkena PHK dapat mengerti kondisi perusahaan. Sejauh ini ia mengaku, dalam proses PHK itu masih melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Banten.

“Kami mohon maaf untuk yang di PHK, sebetulnya kami juga tidak ingin melakukan PHK, tapi bagaimana sudah tidak ada underground. Kami juga masih melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Banten,” jelasnya.

Saat ini, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) itu bakal mengeruk habis cadangan emas yang masih tersisa di blok Cikoneng dan Cibitung yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Aktivitas pertambangan ini, akan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Meski demikian, PT CSD masih menunggu draf Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah.

Baca juga:  PSP SPN PT SMI PERTANYAKAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN

“Tambang terbuka itu semata-mata untuk menghabiskan cadangan emas yang ada di blok Cikoneng dan Cibitung. Saat ini masih menunggu Amdal nya,” jelas Gemi.

Setelah itu, pihak PT. CSD bakal kembali melakukan PHK di tahun 2021. Namun Gemi belum mengetahui angka pasti karyawan yang bakal di PHK.

“Sebagian akan diberhentikan pada Agustus 2021 pada saat tambangnya sudah sama sekali tidak berproduksi lagi,” ujarnya.

Gemi menyebut, Izin pertambangan PT CSD akan berakhir pada 2025. Namun, dalam siswa waktu lima tahun itu, PT CSD akan melakukan reklamasi dan pasca tambang.

“Nanti setelah selesai kegiatan pertambang di PT CSD, harus ada reklamasi (Pengarugan lobang tambang-red) dan pasca tambang,” tutupnya.

SN 09/Editor