Aksi unjuk rasa buruh untuk menyikapi kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan kaitannya dengan BPJS Kesehatan.
(SPN News) Jakarta, massa aksi buruh KSPI melakukan aksi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, di Jalan Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi ini adalah aksi lanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya. Aksi diikuti berbagai federasi yang merupakan afiliasi KSPI termasuk diantaranya SPN. Masih dalam tuntutan yang sama yaitu tuntutan mengenai kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan kaitannya dengan BPJS Kesehatan.
Dalam orasinya, Direktur Eksekutif Jamkeswatch Nasional KSPI Iswan Abdullah dan beberapa orator lainnya sama menyampaikan beberapa tuntutan menindak lanjuti apa yang disampaikan pada aksi sebelumnya. Berikut tuntutan beberapa orator yang di sampaikan :
1. KSPI dan Jamkeswatch meminta kepada pihak BPJS Kesehatan menolak Permenkes 51 tahun 2018. BPJS Kesehatan harus sadar lahirnya badan ini bukan underbouw kementerian kesehatan, memiliki otoritas di bawah presiden langsung.
2. Bila dewan direksi tak menanggapi, maka KSPI dan Jamkeswatch akan datang dengan gelombang massa buruh, rakyat, tani yang lebih banyak lagi. BPJS
Kesehatan tidak boleh tunduk kepada Kemenkes.
3. Cabut Perban 06 tahun 2018 yang mereduksi Perpres 82 tahun 2018. Memastikan hak pekerja terutama dlm proses PHK, dalam konteks itu pekerja harus tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.
4. Menuntut BPJS Kesehatan agar konsisten melaksanakan amanat UU 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011. Tidak boleh takut, tidak boleh tunduk kepada siapapun apabila regulasi bertabrakan dengan UU tersebut.
5. KSPI dan jamkeswatch Kalau anda Dewan Direksi gagal, kami tuntut anda mundur dari jabatan.
Keinginan langsung bertemu pihak Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan para jajaran serta Dewas, namun perwakilan aksi hanya ditemui oleh Bidang Humas M. Iqbal Anas Ma’ruf. Pada pertemuan kali ini akhirnya pihak KSPI meminta ketegasan dan kesepakatan jelasnya kapan dan dimana waktunya agar KSPI bisa bertemu dengan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk membicarakan tuntutan KSPI kepada BPJS Kesehatan.
Setelah ada kesepakatan, notulen itu ditulis dan ditanda tangani kedua belah pihak untuk kemudian dibawa keluar dari ruangan dan diumumkan di atas mobil komando. Hasil kesepakatan menerangkan bahwa hari Rabu 27/3/2019 jam 10.00 akan diadakan pertemuan antara KSPI dengan pihak BPJS yaitu Dirut BPJS Fahmi Idris untuk membahas beberapa tuntutan yang disampaikan KSPI di kantor BPJS Kesehatan pusat.
SN 07/Editor