Ilustrasi SPBU

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengaku sepakat dengan rencana Pertamina menghapus BBM dengan oktan (RON) rendah dibawah 91 yakni jenis Premium dan Pertalite yang dinilai tidak ramah lingkungan

(SPNEWS) Jakarta, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengaku sepakat dengan rencana Pertamina menghapus BBM dengan oktan (RON) rendah dibawah 91 yakni jenis Premium dan Pertalite yang dinilai tidak ramah lingkungan.

“Pada prinsipnya kami sepakat untuk penghapusan secara bertahap Premium dan Pertalite dari pasaran.

Karena memang kalau dilihat di seluruh dunia yang menggunakan BBM yang kadarnya dibawah RON 91 itu tidak banyak.

Indonesia termasuk diantaranya, ada Mongolia, ada Uzbekistan, ada Bangladesh,” ujar Eddy, (2/9/2020).

Eddy mengungkap mengontrol kualitas lingkungan yakni polusi udara merupakan bentuk tanggung jawab semua pihak, khususnya para pengguna kendaraan bermotor.

Menurutnya semua pihak berhak pula untuk menghirup udara yang lebih bersih dengan menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Kami merasa mengontrol kualitas lingkungan hidup khususnya penanganan polusi udara itu bentuk tanggung jawab kita semua, terutama para pengguna kendaraan bermotor kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menghirup udara yang lebih bersih,” kata dia.

Baca juga:  TUNTUT UANG TRANSPORTASI DAN UANG PERUMAHAN !

Oleh karenanya, Eddy meminta Pertamina memberlakukan masa transisi dan sosialisasi yang memadai terkait peralihan Premium dan Pertalite ke BBM yang lebih ramah lingkungan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Jadi tanpa ada riak dan gejolak yang tinggi. Kami yakin masyarakat Indonesia pun peduli pada kualitas lingkungan hidup, sehingga berani membayar BBM dengan harga yang di atas Premium dan Pertalite sepanjang dikomunikasikan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) tengah meninjau kembali penggunaan BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.

Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

“Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90),” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, (31/8/2020).

Baca juga:  REVOLUSI AI: MENGUBAH TENAGA KERJA, MENGUBAH DIRI KITA

Rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM tersebut paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual perusahaan. Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.

Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.

“Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan,” ujar Nicke.

Lagipula, kata Nicke lagi, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh. Sementara, di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

SN 09/Editor