Gambar Ilustrasi
Disnakertrans Jawa Barat menyatakan bahwa meliburkan pekerja adalah kewenangan perusahaan
(SPN News) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menyebut keputusan yang dipilih sebuah perusahaan maupun industri untuk meliburkan buruh adalah kewenangan perusahaan. Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi mengatakan, sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sejak 16/3/2020 telah mengeluarkan protokol pencegahan Covid-19 dalam ketenaga kerjaan di Jawa Barat.
Dalam surat itu tertulis, setiap pimpinan perusahaan itu wajib menyediakan alat untuk mencegah virus corona dan juga mengatur aktivitas maupun juga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh WHO. Ia menambahkan, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja harus mempersiapkan antisipasi pencegahan upaya memutus rantai Covid-19 di perusahaan masing-masing. Kendati demikian, pimpinan perusahaan juga diminta untuk melakukan langkah antisipatif maupun langkah responsif terkait dampak dari pandemi Covid-19.
“Jadi perusahaan itu bisa mengambil langkah meliburkan, membagi shift kerja, mengatur aktivitas di dalam perusahaan. Minggu kemarin, kami lakukan pemantauan itu semua sudah melakukan protokol kesehatan,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, (28/3/20220).
Ade juga mengaku, pihaknya terus fokus untuk mendorong pimpinan perusahaan maupun unit kerja untuk melakukan pengaturan internal di perusahaan maupun industrinya.
“Itu yang menjadi konsen kita juga ya mendorong pimpinan unit kerja untuk mengatur langkah-langkah internal di perusahaannya atau industrinya. Mengenai apakah itu meliburkan, mengatur aktivitas, hal itu tentunya kita dorong pimpinan unit kerja dan pimpinan perusahaan,” kata Ade.
Diketahui, dari 502 perusahaan yang dipantau oleh petugas dari Disnakertrans, sedikitnya 86% perusahaan telah terdampak Covid-19. Artinya, buruh maupun pekerja pun terkena imbasnya.
SN 09/Editor