Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) hari ini mengadakan Aksi Unjuk Rasa (Unras) mengawal jalannya rekomendasi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

(SPNEWS) Tangerang, 28/10/2021. Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) hari ini mengadakan Aksi Unjuk Rasa (Unras) mengawal jalannya rekomendasi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah diserahkan sebelumnya (21/10) kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, tepatnya di Pendopo Bupati Tangerang.

Massa Aksi Unras dari berbagai titik kumpul bergerak menuju kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar Bupati Tangerang, juga Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2022 sesuai dengan hasil rekomendasi yang disampaikan kaum buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan menegaskan, isu atau tuntutan yang diangkat pada aksi unjuk rasa kali ini ada 3 point penting yang disampaikan. “Dalam Rangka Jihad Konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.” Cetus Ardi Kurniawan menambahkan.

Baca juga:  PSP SPN PT S DUPANTEX MEMINTA PENGUSAHA JALANKAN STRUKTUR SKALA UPAH

Tiga tuntutan utama yang minta diantaranya, Petama, Meminta kenaikan UMP Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 8,95 persen dari UMP Provinsi Banten tahun 2020 atau sebesar Rp. 220.259,01,-. Sebagai catatan, bahwa UMP Banten tahun 2021 tidak mengikuti kenaikan atau sama dengan UMP tahun 2020 dikarenakan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kedua, Meminta pemerintah menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dimasing-masing Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar 13,50 persen dari UMK Tahun 2021. Satu tahun berlalu (2021). Jadi catatan penting juga bahwa, kenaikan UMK di Provinsi Banten di tahun 2021, mengalami kenaikan hanya 1.5 persen dari UMK tahun 2020.

Ketiga, Meminta pemerintah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektotal Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2021 dan tahun 2022. Efek pandemi covid-19 di tahun 2021 jadi momok mengerikan bagi buruh. Sebab, kenaikan UMP tidak naik dan UMK dinaikan hanya 1.5 persen dari tuntutan buruh yang seharusnya menjadi 8.51 persen. Ditambah dengan berbagai kondisi, salah satunya pekerja dirumahkan/ diliburkan tanpa dibayar upahnya selama pandemi.

Baca juga:  WAMENAKER SEBUT PEMICU KERUSUHAN DI PT GNI KARENA K3

Harapannya, Ardi mengatakan, selain menuntut kenaikan upah minimun sesuai rekomendasi hasil survei KHL tahun 2021, penjaring aman kesejahteraan ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bagi yang sudah ada PKB sebelum Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciker) No. 11/2020 tetap diperta.hankan jika memang nilainya diatas UU Ciker. Urgentsinya, Ketua DPC akan mengadakan pelatihan dan pendalaman PKB pasca diberlakukannya UU Ciker.

SN 01/Editor