​Buruh Subang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati untuk menolak kenaikan upah minimum yang berdasarkan kepada PP No 78 Tahun 2015.

(SPN News) Subang,  ratusan buruh Subang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) pada 19 Oktober 2017 lalu melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Subang.

Dalam aksinya massa buruh membawa lima tuntunan yang salah satunya adalah menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2018 berdasarkan formula PP No 78 tahun 2015.

“Kita tegas, akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan tetap menolak sistem pengupahan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Hidup buruh,” kata orator aksi Esti Setyo Rini. Selain menolak PP No 78 tahun 2015, dalam aksi itu, ratusan buruh juga menegaskan menolak upah dibawah UMK dan menolak adanya upah sektor padat karya. “Pemerintah harus benar-bener pro terhadap buruh. Kita menolak upah murah,” katanya.

Baca juga:  SEMINAR NASIONAL KEPASTIAN JAMINAN HAK PEKERJA/BURUH

Dalam aksi itu, buruh juga menyinggung terkait perda Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum jelas. Sehingga membuat buruh Subang terus diperas oleh perusahaan, tapi di beri gaji murah. “Kita minta pemerintah segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan dan kita minta upah minimum untuk tahun 2018 naik 50 persen,” tegas Esti.

Dalam aksinya, buruh mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dari Polres Subang. Aksi buruh kali ini merupakan kelanjutannya dari aksi-aksi sebelumya yang menolak PP No 78 tahun 2015.

Shanto dikutip dari media Jabar.com/Editor