Melawan Bupati Kabupaten Sidoarjo yang ingin menghapus Perda No 8/2016 dan meminta menghapus UMSK 2018 Kabupaten Sidoarjo

(SPN News) Sidoarjo, kamis 15 Maret 2018 buruh Sidoarjo yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi besar-besaran untuk memprotes dan melawan surat Bupati dengan No. 560/677/438.5.7/2018 yang berisi pencabutan/membatalkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 8/2016, menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah berjalan selama 4 tahun dan juga proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Longmarch menuju Dinsosnaker kabupaten Sidoarjo, massa buruh berorasi didepan kantor Dinsosnaker. Lalu massa aksi bergeser ke Pendopo Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan mediasi dan diterima oleh Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin dikarenakan Bupati Sidoarjo tidak bisa hadir kerana masih diluar kota. Soekarji selaku Presedium PPBS menyampaikan agar Bupati segera mencabut surat Bupati dengan No. 560/677/438.5.7/2018, menuntut agar setiap tahun Bupati mengusulkan UMSK sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Edi Kuncoro selaku Presedium PPBS menyampaikan bahwa 24.000 buruh yang ter-PHK gara-gara penerapan UMSK itu tidak benar dan meminta kepada Bupati Sidoarjo agar memberikan sanksi tegas kepada Kadisnaker Sidoarjo karena memberikan masukan yang tidak benar kepada Bupati yang berdampak menyakitkan pada buruh dan terjadi nya ganguan Kamtibmas di Sidoarjo. Eko Ketua PSP SPN PT Ecco menyatakan bahwa selama 4 tahun menerapkan UMSK, di PT Ecco belum ada pekerja yang di PHK malah pekerja di PT Ecco bertambah.

Baca juga:  DPRD KOTA TANGERANG AKAN MEDIASI SOAL KASUS PHK PT SULINDAFIN

Setelah melakukan mediasi didalam Pendopo kabupaten Sidoarjo, bapak Nur Ahmad Syaifuddin selaku Wakil Bupati menyampaikan bahwa beliau menjamin bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) akan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Soekarji selaku presedium PPBS menyampaikan bahwa 2 (dua) tuntutan hari ini sudah dipenuhi yang pertama Bupati Sidoarjo akan meminta kepada Menaker untuk mencabut dan memohon agar surat Bupati dengan No. 560/677/438.5.7/2018 untuk diabaikan, yang ke 2 (dua) bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2018 tetap berlaku dan ditahun 2018 tepatnya dibulan September-November dipastikan buruh bersama-sama dengan pemerintah tetap mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Timur.

Andreas Wisnu Jatim 1/Editor

Baca juga:  UTANG RI MENGKHAWATIRKAN, BPK KHAWATIR PEMERINTAH TIDAK BISA BAYAR