Aset perusahaan belum laku membuat 1.151 buruh terancam tidak mendapatkan THR
(SPN News) Kudus, (3/6/2018) Nasib buruh pabrik rokok (PR) Gentong Gotri di Kabupaten Kudus hingga kini masih belum jelas. Sebab aset perusahaan hingga kini masih belum laku. Kondisi tersebut membuat kepastian 1.151 buruh untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) juga belum mendapatkan kejelasan.
Kuasa hukum buruh PR Gentong Gotri Daru Handoyo mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk pemenuhan hak normatif para pekerja. “Kami masih mengupayakan dan mengadakan negosiasi dengan pemilik,” ujarnya.
Menurutnya, pihak PR Gentong Gotri selama ini sangat kooperatif, karena bersedia memberikan hak normatif para pekerja apabila aset yang dimiliki laku dijual. Aset yang dimaksud adalah yang berada di Jalan Gebang Anom Raya Nomor 18 Genuk, Semarang.
“Harga yang ditawarkan Rp 260 juta untuk pembelian lahan, bangunan beserta isinya, termasuk perizinan,” paparnya.
Akan tetapi hal itu kemudian menjadi kendala karena para peminat hanya tertarik dengan bangunannya saja. Jika nantinya aset PR Gentong Gotri laku terjual, maka akan dilakukan untuk memenuhi hak normatif para pekerja.
“Termasuk yang ada di Kudus sebanyak 1.151 buruh dengan total mencapai Rp 44,124 miliar,” tukas Daru Handoyo.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo melalui Kasie Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada 150 perusahaan di Kudus untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Di antara perusahaan yang disurati adalah PR Gentong Gotri. Menurutnya dari hasil konfirmasi perusahaan menyatakan bersedia membayarkan hak normatif para karyawannya. Termasuk untuk pemberian THR tahun ini.
Shanto dikutip dari isknews.com/Editor