Ilustrasi
(SPNEWS) Majalengka, Buruh pabrik di Kabupaten Majalengka menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Majalengka. Mereka meminta upah buruh di Majalengka dinaikkan.
Seperti yang diketahui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Majalengka saat ini Rp2.180.602,90. Upah tersebut dinilai tidak ideal untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Majalengka.
“Kami minta UMK 2024 naik sesuai KHL. Sudah saatnya Majalengka melakukan lompatan-lompatan terkait pengupahan yang dapat menyejahterakan buruh, pekerja serta masyarakat Majalengka,” kata salah satu massa aksi Ditto Arrasyid, Rabu (15/11/2023).
“Majalengka saat ini sedang gencar-gencarnya peralihan masyarakat agraris menjadi industrialis, jangan sampai peralihan ini hanya menguntungkan pihak investor tapi kecil sekali dampaknya bagi kesejahteraan masyarakatnya terlebih pekerja atau buruh,” sambungnya.
Mereka menuntut upah buruh naik 38,17 persen dari sebelumnya. Tuntutan itu merupakan hasil kajian pihaknya untuk hidup layak di Majalengka.
“Kami minta upah buruh di Majalengka naik 38,17 persen atau Rp3.012.602. Angka itu muncul dari hasil survei dan kajian kami untuk hidup layak di Majalengka,” ujar dia.
Selain kenaikan upah, mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan. Meminta peraturan pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dicabut dan Dinas Ketenagakerjaan dipisah dari Dinas KUKM adalah dua tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi demonstrasi hari ini.
“Kami juga menyampaikan beberapa tuntutan lain, yaitu menolak dan meminta dicabut PP nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan dipisahkan dari Dinas KUKM,” ucap Ditto.
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi sepakat dengan tuntutan yang disuarakan massa aksi. Menurut Karna, upah buruh Majalengka sudah layak diangka Rp3 juta. Terlebih, saat ini Majalengka sudah bertransformasi menjadi kota industri.
“Ya Rp3 juta wajar, kalau enggak Rp2,7 juta lah,” ujar Karna.
“(Upaya pemerintah) ya itu nanti dalam (rapat) dewan pengupahan besok. Pak Arif nanti akan menyampaikan potensi-potensi, daya dukung Majalengka sekarang ini,” sambungnya.
Selain itu, Karna juga akan menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi PP nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasalnya, saat ini kepala daerah tidak bisa leluasa menetapkan besaran kenaikan UMK.
Karna tidak ingin Majalengka yang kini berkembang pesat masih dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, Pemkab Majalengka akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah di Majalengka.
“Kami mengusulkan PP nomor 51 Tahun 2023 jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat,” kata dia.
“Apa bedanya Majalengka dengan Karawang atau Bekasi, sama-sama kota industri, dan penyangga Ibu Kota, tapi UMK di Majalengka jauh lebih rendah,” ucapnya menambahkan.
SN 09/Editor