(SPNEWS) Bandung, Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (16/11/2023).

Mereka menuntut upah minimum 2024 naik sebesar 15 persen.

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, massa buruh yang berasal dari 16 kota dan kabupaten di Jawa Barat ini melakukan aksi long march dari Jalan Pasteur menuju depan Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana meminta Pemprov Jabar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai formula menghitung kenaikan upah minimum 2024.

Peraturan tersebut dinilai tidak memihak kaum buruh. Diprakirakan kenaikan upah minimum tahun di bawah lima persen bila menggunakan peraturan tersebut.

Baca juga:  PEMBERDAYAAN PENGURUS PEREMPUAN PSP SPN PT PANAMTEX

“PP itu akan di bawah inflasi laju pertumbuhan ekonomi. Tentu akan membuat daya beli buruh sangat lemah nanti.”

“Kami menuntu kenaikan upah 15 persen,” kata dia kepada awak media di sela-sela aksinya.

Menurut Dadan, kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan hal yang wajar. Pasalnya selama tiga tahun pandemi, upah buruh hanya naik di bawah satu persen.

“Maka dari itu sekarang kami berharap kenaikan upah itu mengembalikan daya beli masyarakat pekerja,” ucap dia.

Selain itu, dia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sudah menunjukkan tren positif.

Sehingga, kenaikan upah minimun 2024 sebesar 15 persen tidak akan mengganggu stabilitas laju perekonomian negara.

Baca juga:  APAKAH KENAIKAN IURAN SALAH SATUNYA UNTUK MEMENUHI GAJI DIREKSI BPJS KESEHATAN ?

“Nah sekarang ekonomi sudah membaik, pertumbuhan ekonomi sudah bagus untuk mengembalikan daya beli masyarakat buruh ini sebaiknya ada reborn gitu loh,” ucap Dadan.

Buruh mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutan tersebut dipenuhi. Bila tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok secara nasional.

“Kami ada gelombang terus. Ini hanya pemanasan aja, nanti tanggal 20, 21, 22 (November) kabupaten/kota juga akan aksi di sini, seluruh serikat,” kata Dadan.

SN 09/Editor