Ilustrasi

Dengan alasan pandemi covid-19, APINDO Kabupaten Bekasi minta UMK 2021 tidak naik

(SPNEWS) Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 tidak dinaikkan dengan alasan akibat pandemi covid-19 perekonomian terpuruk.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan jika pekerja tetap meminta kenaikan besaran UMK dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah maka situasi sulit ini akan bertahan lebih lama lagi.

“Di tengah kondisi seperti sekarang ini saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang jika pekerja tetap ngotot minta kenaikan upah,” katanya di Cikarang (14/11/2020).

Sutomo menjelaskan pada dasarnya besaran nilai UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang baru masuk. Setiap perusahaan tentunya juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang didalamnya sudah mengatur perihal kenaikan upah.

Baca juga:  PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG BERSAMA PSP SPN EVETECH PLASTIK SERAHKAN BANTUAN KE LOKASI BENCANA LEBAK BANTEN

“Artinya begini, kenaikan upah pada sebuah perusahaan itu sudah diatur dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu ke sana. Jadi tidak usah berpegangan dengan upah minimum,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memutuskan besaran UMK tahun mendatang sementara pemerintah provinsi serta pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang meminta UMK 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020 karena pandemi COVID-19 memperburuk situasi perekonomian.

Diketahui UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp4.498.000 atau terbesar ketiga di Indonesia. Sementara di urutan pertama adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.594.000 dan Kota Bekasi di urutan kedua dengan sebesar Rp4.589.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan naik atau tidaknya UMK harus melalui keputusan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha meski pemerintah pusat dan provinsi sudah memutuskan untuk tidak menaikkan UMK tahun depan.

Baca juga:  BPJS KESEHATAN ITU ASURANSI DAN MENYIMPANG DARI UUD 1945

“Tidak bisa dari dua surat itu kita langsung putuskan, harus rapat musyawarah dahulu, buruh bersama pengusaha. Pemerintah daerah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu nanti ditentukan besarannya,” katanya.

Pihaknya memastikan tetap menggelar rapat penetapan UMK 2021 hingga batas waktu keputusan tersebut diambil. “Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. Keputusannya pada 21 November 2020 nanti,” kata dia.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengusulkan adanya kenaikan besaran UMK 2021 meski kondisi ekonomi tengah terpuruk akibat pandemi COVID-19.

SN 09/Editor