Unjuk rasa buruh Kabupaten Bogor

(SPNEWS) Cibinong, buruh Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor jalan tegar beriman Cibinong Kabupaten Bogor (27/10/21). Para buruh yang datang merupakan aliansi dari buruh-buruh yang berada di Bogor.

Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan dari aksi unjuk rasa sebelumnya. Ada pun yang menjadi tuntutan buruh adalah :
1. Cabut omnibuslaw cipta kerja no 11 tahun 2020
2. Segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK)
3. Diberlakukannya UMSK tahun 2022
4. Tetapkan PKB tanpa Omnibuslaw

Salah seorang demonstran mengatakan bahwa SP/SB sekabupaten Bogor telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK 2022 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum ada jawaban terkait hal ini.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan mogok kerja” ujarnya.

Baca juga:  PENDIDIKAN TERAMPIL BERUNDING DAN STRUKTUR SKALA UPAH TAHAP I

 

SN 08/Editor