(SPN News) Bogor, 20 Desember 2016 sebanyak 200 orang perwakilan buruh yang tergabung dalam SPN, FSPMI, ABB dan Serikat Independent kembali mendatangi kantor Bupati Bogor yang beralamat di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor. Gubernur Jawa Barat bapak Ahmad Heryawan seperti yang kita ketahui pada tanggal 21 November 2016 telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 561/Kep-Bangsos/2016 mengenai Upah Minimum, sehingga melalui SK tersebut Gubernur baru menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2017, sedangkan Upah Minimum Sektoral tahun 2017 belum ditentukan.
Namun Bupati Bogor ternyata telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat tertanggal 13 Desember 2016 perihal Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektoral tahun 2017 dengan isi surat bahwa Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017 untuk UMSK I sebesar Rp. 3.525.006,- (Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Rupiah), UMSK II sebesar Rp. 3.685.234,- (Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), UMSK III sebesar Rp. 3.845.461,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan Upah Minimum Sektor Garment dan Texile tahun 2017 sebesar Rp. 2.803.675,- (Dua Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Anggota Dewan Pengupahan unsur Apindo tetap bersikeras agar Upah Minumum Padat Karya yang diperuntukan bagi sektor Garment dan Texile tetap diberlakukan di Kabupaten Bogor dengan alasan Perusahaan Garment dan Texile yang tergantung pada order dan Markloan dari principal/apparel merk (Brand Luar Negeri) apabila tidak ada putusan pemerintah atas ketentuan Upah Minimum Garment dan Texile maka order pekerjaan di stop oleh pemberi kerja yang akan berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan atau Perusahaan dapat tutup. Perlu diketahui bahwa terdapat 40% dari jumlah perusahaan yang ada diwilayah kerja Kabupaten Bogor bergerak pada sektor Garment dan Texile sehingga diperlukan bantuan penyelamatan dari pihak pemerintah agar perusahaan tetap dapat bertahan. Perlu diambil langkah penyelamatan kelangsungan hidup perusahaan dan kelangsungan hubungan kerja pada perusahaan sektor Garment dan Texile, mengingat situasi ekonomi yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat kabupaten bogor dan berpengaruh pada penjualan hasil produksi garment dan texile. Alasan-alasan tersebut yang dipakai oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendorong agar Gubernur tetap menerapkan upah padat karya di Kabupaten Bogor dan tentu saja usulan ini ditolak keras oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsur Buruh khususnya dan kaum buruh Kabupaten Bogor pada umumnya..
Massa aksi yang berkumpul sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari, tetapi tidak ada satupun dari pemerintah yang menemuinya, baik Bupati Bogor maupun dari Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan alasan sedang ada Sosialisasi UMK tahun 2017 di PT Indocement.
Sekitar Pukul 16.15 WIB akhirnya massa aksi membubarkan diri.
Inaken/Coed