Foto Istimewa

Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, Rabu (10/11). Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh itu, menuntut upah tahun depan naik di atas 10 persen dan meminta pembatalan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Semarang, bertepatan dengan peringatan hari pahlawan (10/11/2021), ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh itu, menuntut upah tahun depan naik di atas 10 persen dan meminta pembatalan UU Cipta Kerja.

Perwakilan buruh Aulia Hakim mengatakan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditandatangani pada 20 November 2021 nanti, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta pemerintah mengabulkan tuntutan para buruh. Selain meminta kenaikan upah di atas 10 persen pada tahun depan dan pembatalan UU Cipta Kerja, para buruh juga meminta pencabutan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Tanpa Omnibus Law.

Baca juga:  PABRIK LIMBAH ALUMUNIUM TERBAKAR DI KOSAMBI TANGERANG

Aulia menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan kantor gubernur Jateng saja tetapi serentak nasional di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Tujuannya sama, yakni pemerintah diminta mendengarkan dan mengabulkan tuntutan para buruh.

Menurutnya, tuntutan kenaikan upah dianggap relevan karena memang kebutuhan buruh semakin banyak di masa pandemi.

“Mekanisme penetapan upah tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun yang kemarin. Lahirnya Omnibus Law, sudah mendegradasi upah kita. Kita dihilangkan hak berunding upah kita. Lewat turunannya dengan UU Cipta Kerja, PP Pengupahan 2021 yang menggantikan PP Pengupahan 2015, maka kenaikan upahnya hanya berdasar pada tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Saat ini, inflasi di Jawa Tengah pada Oktober hanya 0,25 persen,” kata Aulia.

Baca juga:  JEPANG AKAN HAPUS PROGRAM MAGANG BAGI PEKERJA NEGARA BERKEMBANG TERMASUK INDONESIA

SN 09/Editor