DPC SPN melakukan pembelaan terhadap Nurmala dan Yusri Yunus yang diPHK sepihak oleh PT Indonesia Guang Ching Nikel dan Stainless (GCNS) serta Markus Rante dan Arifin yang diPHK sepihak oleh PT Indonesia Tsingshan Steel Indonesia (ITSS)

(SPN News) Morowali, DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Jalan Trans Sulawesi KM 08 Bungku Sulawesi Tengah pada (14/03) terkait Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan manajemen PT GCNS terhadap pekerja yang bernama Nurmala dan Yusri Yunus serta terhadap pekerja PT ITSS yang bernama Markus Rante dan Arifin. Karyawan yang sudah bekerja selama 15 bulan di bagian produksi Central Control Room (CCR) dan Departemen Ferronickel ini, pihak manajemen menganggap bahwa keempat karyawan tersebut perjanjian kontraknya telah berakhir.

Baca juga:  ANGGOTA KOMISI IX DPR RI NYATAKAN RUU CIPTA KERJA TIDAK BOLEH RUGIKAN PEKERJA

“Kami mendatangi Dinas Tenaga Kerja mempertanyakan terkait pemberlakuan sistem PKWT di Kawasan PT IMIP, akan tetapi pihak Dinas yang diwakili oleh bidang HI Pak Iksan dan Pak Nurcholis tidak menanggapi” ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing.

Katsaing juga menjelaskan bahwa salah satu dari pekerja tersebut tidak mendapatkan salinan dari perjanjian kontrak kerja tersebut dan ironisnya perjanjian kerja di Kawasan IMIP tidak dicatatkan di Dinas terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja. “Tidak ada titik temu, dan kami akan lanjutkan masalah ini ke PHI di Palu” lanjutnya.

SN-08/editor