Tindak lanjut dari pengaduan SPN Kabupaten Morowali atas berbagai masalah ketenagakerjaan yang terjadi

(SPN News) Morowali, DPC SPN Kabupaten Morowali mengadakan Audensi ke UPTD Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Morowali jalan Trans Sulawesi KM 08 Fonuasingko Bungku Sulawesi Tengah pada (14/03). Audensi ini menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan oleh DPC SPN Kabupaten Morowali terkait peraturan Aspek K3 dan beberapa norma syarat kerja yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan yang selama ini diterapkan oleh manajemen Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menjelaskan salah satu contoh terkait Aspek K3 yang diterapkan oleh manjemen Kawasan IMIP kepada pekerja, dimana saat terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan yang mengoperasikan alat excapator dan dump truk biaya yang ditimbukan atas kerugian alat dan unit tersebut dibebankan kepada operatornya.

Baca juga:  LINTAS SP/SB KABUPATEN PEKALONGAN MINTA KENAIKAN UMK 2019 SEBESAR 9% DARI KHL

“Dilakukan pemotongan upah operator tersebut setiap bulannya dan apabila pekerja tidak mau mengikuti aturan tersebut akan dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan” terangnya.

SN-08/editor