Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, pada kamis(10/11/2022). Unjuk rasa yang digelar itu di antaranya berisi tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen dan penolakan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan ancaman resesi global.
Dalam tuntutan demo, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyampaikan, pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal sebesar 13 persen.
“Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78 (Tahun 2019),” kata Winarso dalam keterangannya.
Menurut Winarso, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal. Secara garis besar, ada lima tuntutan yang disampaikan, yaitu:
- Tolak PP 36 tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023
- Dasar penetapan kenaikan upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi
- Naikkan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen
- Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja)
- Tolak PHK dengan ancaman resesi global.
SN 09/editor