Ilustrasi

Setelah menanti selama 27 tahun, Sigit mantan buruh di pabrik nutrisi ibu hamil dan menyusui anak di Yogyakarta menerima hak upahnya ketika mengundurkan diri dari perusahaan

(SPNEWS) Yogyakarta, Penantian Sigit selama puluhan tahun akhirnya terbayar. Sigit adalah mantan buruh di salah satu pabrik nutrisi ibu hamil dan menyusui anak di Kota Yogyakarta. Ia harus menunggu 27 tahun untuk mendapat hak upahnya ketika mengundurkan diri yang belum dibayar perusahaan.

“Jadi, orang (mantan pegawai) ini sudah 20 tahun mengabdi di perusahaan itu. Ia istilahnya ‘dipaksa’ resign karena suatu alasan. Akhirnya dia resign di tahun 1994,” ujar Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono (8/6/2021).

Selama 20 tahun bekerja, Sigit sudah terlindungi dengan Jamsostek. Ia juga mendapat surat yang menyatakan Sigit berhak menerima upah dari perusahaan tersebut sekitar Rp4 juta pada tahun 1994 itu ketika resign.

Baca juga:  MENIMBA ILMU DEMI PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA ANGGOTA

“Tetapi hak dia tak pernah dibayarkan oleh perusahaan. Dia sudah mengadu ke DPRD Kota Jogja sekitar tahun 2000-an dan lembaga lain tapi sampai akhir April 2021 lalu tidak mendapat tanggapan,” terangnya.

Dani menjelaskan aduan Sigit dikawal mulai akhir April 2021. Mediasi dilakukan untuk mendapat titik terang.

“Setelah pegawai ini melapor, aduan itu kami layangkan ke Disnakertrans DIY. Setelah mendapat disposisi dari DIY, aduan ini kami selesaikan di Disnakertrans Kota Yogyakarta, karena perusahaan itu berdiri di Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Persoalan tersebut bukan berarti perusahaan harus lepas tangan. Ada surat yang secara jelas disepakati dan kewajiban perusahaan harus membayar kepada Sigit.

“Kami kawal hingga 3 Juni, dan sudah ada pertemuan antara dua pihak. Keduanya sudah sepakat dan perusahaan akan membayarkan kewajibannya kepada dia, ini sudah berdamai,” ujar Dani.

Pembayaran dilakukan secepatnya yakni pada Jumat (4/6/2021) lalu dan perusahaan sudah harus membayarkan hak Sigit.

Baca juga:  PPKM 4 JILID II PABRIK BERORIENTASI EKSPOR BOLEH BEROPERASI 100 PERSEN

Dani menjelaskan buruh adalah motor penggerak perusahaan. Pekerja-pekerja ini jelas dilindungi oleh UU dan perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pegawai.

“Ini kan jelas bahwa ada hitam diatas putih. Perusahaan wajib memberikan hak pegawai, begitupun sebaliknya. Namun perusahaan yang bisa menggaji pegawai bukan berarti bisa bertindak sesukanya,” ungkap Dani.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Jawatannya selaku mediator telah memfasilitasi pertemuan dan telah ada persetujuan bersama atas pemenuhan tuntutan pekerja.

“Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah ada persetujuan bersama dan apa yang menjadi tuntutan pekerja sudah dipenuhi oleh perusahaan. Dan sudah dibayarkan. Kuasa Hukum pekerja juga sudah mencabut berkas pengaduan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata dia.

SN 09/Editor