(SPNEWS) Brebes, perwakilan beberapa serikat pekerja termasuk Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes melakukan audiensi di Kantor Bupati Brebes untuk penyerahan Surat Konsep Usulan Upah Minimum Kabupaten Brebes yang berisikan menuntut kenaikan upah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 13 persen.

Ketua SPN Brebes Sugeng Limanto mengatakan

“Adanya kita datang ke sini untuk menyerahkan konsep yang kami pakai mengacu kenaikan 13 persen, kami semua sudah sepakat dengan semua ketua serikat lainnya yang berkaitan dengan penetapan upah minimum Kabupaten Brebes”.

Adapun menurut Sugeng Limanto selain kenaikan upah UMK 13 persen. Audiensi ini juga menolak kenaikan UMK 2023 berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law.

Baca juga:  PESERTA BPJS KESEHATAN MASIH SUSAH MENDAPATKAN AKSES

“Kami menyatakan menolak rumusan kenaikan UMK 2023 yang diisukan akan ditetapkan menggunakan rumusan dari PP36/2021,” kata Sugeng Limanto.

Warsito Eko Putro perwakilan dari Kadin mengatakan
“Akan meneruskan Konsep Usulan Upah Minimum Kabupaten Brebes 2023 ke Provinsi, dan hasilnya akan diinformasikan besok,” di Kantor Bupati Brebes, Kamis (17/11/2022).

Sahal/Editor