(SPN News) Bogor, Sekitar 1500 orang buruh perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Bogor kembali turun ke jalan melakukan aksi damai di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, mengantisipasi diberlakukannya upah minimum tahun 2017 dan penghapusan upah minimum sektoral tahun 2017 pada hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2016.

Pada Pukul 08.00 WIB massa aksi dari berbagai perusahaan mulai bergerak menuju titik kumpul sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Untuk wilayah Cileungsi-Klapanunggal bertempat di kawasan Industri Menara Permai, Wilayah Wanaherang-Gunung Putri bertempat di Jln.Mercedes Benz dan wilayah Citeureup, Cibinong, sentul di Kawasan Bogorindo. Sedangkan 297 Orang massa aksi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berkumpul di Sekretariat DPC SPN Kabupaten Bogor Jln. Mayor Oking Jayaatmaja Cibinong.

Sekitar pukul 10.00 WIB massa aksi mulai bergerak menuju gerbang Tegar Beriman, dimana para buruh seKabupaten Bogor berkumpul. Sepanjang perjalanan menuju tempat aksi para buruh saling jemput sesama rekan-rekan yang sudah berada di titik kumpul wilayah masing-masing tanpa harus melihat bendera organisasi SP/SB secara konvoi menggunakan kendaraan roda dua. Sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Bogor para buruh menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan lagu perjuangan.

Baca juga:  PRESIDEN TEKAN PERPRES BARU KARTU PRAKERJA

Setibanya di depan kantor Bupati Bogor massa aksi perwakilan SP/SB secara bergantian menyuarakan tuntutannya. Yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut meminta agar Upah Padat Karya dihapuskan; Memohon kepada Gubernur Jawa Barat melalui rekomendasi Bupati dalam menetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2017 sebesar Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Menetapkan kenaikan Upah Sektoral tahun 2017 sektor 1 ditambah 10% dari kenaikan Upah Minimum tahun 2017, sektor 2 ditambah 15% dan sektor 3 ditambah 20%; serta meminta agar pekerja PKWT menjadi PKWTT dan pekerja Outsourching menjadi PKWT.

Disela-sela massa aksi terus menyuarakan tuntutannya, sebanyak 26 orang perwakilan buruh dari FSPMI, SPN, SP Kep, ISSI, SP Aqua masuk ke dalam kantor Bupati Bogor, Akan tetapi lagi-lagi buruh harus menerima kekecewaan karena Bupati Bogor Ibu Nurhayati tidak pernah mau menemui para buruh.  Hanya Bapak Sahat, Bapak Tedy dan Bapak Yous Sudrajat selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang menemui para perwakilan buruh.

Baca juga:  PELATIHAN ADVOKASI DAN NEGOSIASI SPN PEKALONGAN

Setelah menyampaikan tuntutannya, para buruh segera bergegas menuju Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Di Kantor DPRD Kabupaten Bogor perwakilan buruh diterima dan ditemui oleh Bapak Wasto selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut Bapak Wasto akan membuatkan rekomendasi ke Bupati dengan isi agar Pemerintah menaikkan Upah Minimum yang nilainya melebihi Upah Minimum tahun 2016, Agar Penetapan Upah Minimum di kembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2004 dan Meminta Bupati Bogor agar mau menemui Buruh.

Dengan rasa kecewa massa aksi akhirnya bubar setalah dibubarkan oleh pihak kepolisian dan akan datang kembali dengan massa aksi yang lebih besar.

 

Inaken/Coed