(SPN News) Jakarta, 12 Oktober 2016 PSP SPN PT Jakarta Tunggal Citra  yang beralamat di Jalan  Kapuk Indah NO: 6/8 Kapuk Muara Jakarta Utara, masih terus berjuang untuk mencari keadilan dalam upaya menuntut hak  kebebasan berorganisasi, serta mencari penyelesaian yang adil terhadap kasus PHK sepihak terhadap anggota SPN. Serangkaian Surat untuk meminta perundingan bipartit telah dilakukan, tetapi sejauh ini belum membuahkan hasil seperti apa yang diinginkan, oleh karena itu PSP selanjutnya melanjutkan perselisihan ini ketingkat Tripartit dengan melayangkan surat No 006/PSP-SPN/JTC/IX/2016 tertanggal 14 September 2016.

Surat tersebut telah ditanggapi oleh Sudinakertrans Jakarta Utara, terbukti pada tanggal 12 Oktober 2016 Pukul 13.00 WIB, PSP dengan didampingi DPC SPN Jakarta Utara di undang ke bagian hubungan industrial untuk bertemu dengan Bapak Naebaho dan  Bapak Kuswanto. Dari PSP yang hadir bung Eman Sulaeman, Heru Abdul jaman, Nasimin, Ahyarul Zuari dan dari DPC SPN Jakarta utara di wakili oleh bung Hadi, Mansur dan Saano.

Baca juga:  PERKEMBANGAN PERSIDANGAN KASUS PHK DI PT KAHOINDAH CIPTAGARMENT

Pada kesempatan pertemuan ini hanya sebatas klarifikasi atas surat permohonan

Mediasi PSP SPN PT Jakarta Tunggal Citra yaitu mengenai Hal:

1.    Untuk menempel Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PSP SPN di Mading yang ada di Perusahaan serta mengibarkan Bendera SPN.

2.    Pimpinan perusahaan untuk tidak mengintimidasi terhadap Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional.

Berkaitan tersebut di atas maka Perusahaan tidak dapat menghalangi dalam bentuk apapun berkaitan dengan hal tersebut di atas.

3.    Dispensasi penuh terhadap Pengurus dan atau Anggota Serikat Pekerja Nasional dalam menjalankan Organisasi SPN di dalam Perusahaan atau di luar perusahaan berkaitan hubungan kerja dan instruksi Organisasi SPN serta dalam menjalankan Undangan Pemerintah Republik Indonesia berkaitan Ketenagakerjaan.

Baca juga:  APINDO JABAR MENOLAK REKOMENDASI BUPATI/WALIKOTA UNTUK MENJADI UMK

4.    Pada kesempatan ini kami PSP SPN  PT Jakarta Tunggal Citra keberatan atas tindakan Perusahaan   memutus hubungan kerja anggota kami saudara Firman secara sepihak dengan alasan masa kerjanya sudah habis, padahal menurut data yang ada saudara Firman sudah bekerja empat tahun.

Berkaitan hal tersebut, maka saran dari Petugas Hubungan Industrial bapak  Kuswanto atas klarifikasi untuk  persoalan poin 1,2,3 di atas bukan merupakan  obyek perselisihan, adapun dengan poin No 4 di atas itu bisa di perselisihkan maka segera untuk di daftarkan dengan mengisi formulir pendaftaran mediasi. PSP dan DPC dapat menerima saran tersebut dan selanjutnya proses mediasi hanya akan menyelesaikan tentang perselisihan hubungan industrial yang menimpa saudara Firman. Sedangkan untuk point 1,2 dan 3 akan dibicarakan didalam pembahasan PKB.

 

Aki Mansyur/Coed