​Buruh provinsi Banten dari berbagai Federasi melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UMK 2018.

(SPN News) Tangerang, (23/11/2017) aksi lanjutan ribuan buruh Banten yang dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, mendesak Wahidin Halim, Gubernur Provinsi Banten segera merevisi SK UMK yang sudah ditetapkan.

Penetapan SK UMK tahun 2018, yang mengalami kenaikan sebesar 8.71% sesuai PP 78 dan mengabaikan rekomendasi dari Bupati/ Walikota, menuai banyak penolakan, terutama dari kalangan buruh.

Ribuan Buruh yang menggelar konvoi dengan kendaraan roda dua menuju KP3B ini, datang dari berbagai daerah, di antaranya dari Kota Cilegon, Kota/Kabupaten Serang dan Kota/Kabupaten Tangerang.
Sampai di KP3B, Kekecewaan Buruh Banten bertambah, mengetahui Gubernur Banten lebih memilih keluar Kota (Surabaya) untuk urusan kerja dari pada menemui Buruhnya sendiri. Begitu pun dengan Wakil Gubernur, yang saat ini masih berada di Palembang, Sumatera Selatan untuk urusan yang sama.

Baca juga:  SPN MENOLAK KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

Dari hasil pertemuan perwakilan buruh dengan Perwakilan Gubernur di Aula Setda Provinsi Banten. karena Gubernur Banten tidak dapat menemui perwakilan buruh pada hari ini (23/11), diputuskan besok jumat (24/11) baru bisa dipertemukan dengan Wahidin Halim, Gubernur provinsi  Banten, sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

“Kami minta kepada seluruh Konfederasi atau Federasi, jadi besok hanya cukup perwakilan, jadi ini merupakan kesepakatan kita bersama karena Gubernur, posisi tidak ada di tempat.” kata Alhamidi, Kadisnaker Provinsi Banten, saat menyampaikan di depan massa aksi setelah rapat.

Abdul Munir/Aprilianti/Editor