(SPN News) Bandung, setelah melalui serangkaian proses bipartit, mediasi dan akhirnya berlanjut ke PHI, maka kasus perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dengan management PT Liebra Permana diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang beralamat di Jalan Surapati No 47 Bandung – Jawa Barat. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh PT Liebra Permana yang berlokasi di Jalan Cagak Raya No 198 Gunung Putri Kabupaten Bogor – Jawa Barat terhadap Elita Silaban, Raisyah, Erna Listiyowati, dan Tarsem dari Kabupaten Bogor – Jawa Barat ke Wonogiri – Jawa Tengah, yang di dasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah tidak sah.
Mutasi yang dilakukan olah tergugat kepada para penggugat dinyatakan tidak sah karena keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut tidak menjangkau wilayah Provinsi Jawa Tengah. Yang mana PKB yang dijadikan sebagai dasar mutasi tidak terdaftar pada Kantor Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, melainkan hanya didaftarkan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.
Sidang Perdata Khusus yang di pimpin oleh Hakim Ketua Dr. Jonlar Purba, SH.MM, Hakim Anggota Abdi Manaf, SH.MM dan Iman Firmansyah, SH serta Panitera Rayendra Sonetati, SH menyatakan bahwa “Menimbang, berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (1) angka 1 Permenakertrans No.16 Tahun 2011, dan Pasal 31 ayat (1) huruf a Permenaker No.28 Tahun 2014, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Bogor – Jawa Barat”
Dengan dinyatakan tidak sahnya mutasi yang dilakukan perusahaan dan saudari Elita Silaban, Raisyah, Erna Listiyowati dan Tarsem juga menghendaki hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan putus, maka berdasarkan Amar Putusan No.228/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg Tahun 2016, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang penggantian hak kepada para penggugat sebesar Rp. 169.497.350,- , dengan Perincian : Untuk Penggugat Elita Silaban sebesar Rp. 27.630.360.-, Untuk Penggugat Raisyah sebesar Rp. 38.686.575,-, Untuk Penggugat Erna Listiyowati sebesar Rp. 38.685.540,-, dan Untuk Penggugat Tarsem sebesar Rp. 64.494.875,-, serta Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 1.091.000,-.
Inaken/Coed