BPJS Kesehatan sampai saat ini belum sanggup membayar tagihan dari Rumah Sakit sebesar 7 triliun dan kini terancam harus membayar denda puluhan miliar

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus-menerus dirundung masalah. Sebelumnya, lembaga ini disebut tidak sanggup membayar tagihan rumah sakit yang besarnya hingga Rp 7 triliun. Sekarang, BPJS Kesehatan menghadapi ancaman denda terkait tunggakan tagihan dari rumah sakit yang kian menumpuk itu.

Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp 7 triliun, dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim.

“Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, (23/7).

“Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan.”

Baca juga:  PENGUKUHAN PENGURUS KOMITE PEREMPUAN NASIONAL SPN

Artinya, potensi denda yang membayangi BPJS sekitar Rp70 miliar sampai Juni lalu.

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp28 triliun. Itu akan terjadi jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019. Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku, BPJS Kesehatan mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Mengantisipasi defisit lebih tinggi, pihaknya berupaya menekan biaya yang ada.

“Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan,” terang Iqbal.

Baca juga:  PEMERINTAH SERAHKAN REVISI RUU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

“Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan.”

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF). Yaitu, sebuah program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

“Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media,” tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor