Gambar Ilustrasi
Presiden menginginkan adanya alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada BPJS Kesehatan untuk ikut membantu menangani wabah corona.
(SPN News) Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan, pembayaran pasien covid-19 akan ditanggunng oleh APBN dan APBD lewat relokasi anggaran. Hal itu ditegaskan oleh Jokowi usai memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan pembiayaan BPJS Kesehatan di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (24/3/2020).
“Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19,” kata Jokowi.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait dengan BPJS Kesehatan, mengingat kenaikan iuran BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung. Maka itu, aturan harus diubah.
“Dan kita tahu memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta bukan pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2020,” kata Jokowi melanjutkan.
Jokowi menginginkan adanya alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada BPJS Kesehatan untuk ikut membantu menangani wabah corona.
Tak hanya itu, Jokowi juta meminta kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menerapkan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19.
“Baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.” katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, sebagai lembaga yang tugasnya pokoknya memberikan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan siap untuk membiayai pasien yang terpapar covid-19.
Asalkan, kata Fachmi aspek hukumnya jelas. Karena pada peraturan sebelumnya, yang terutang dalam Perpres No. 82/2018 Pasl 52 tentang BPJS Kesehatan, disebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
“Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” kata Fahmi.
Setelah itu, baru lah BPJS siap bekerja. BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada ‘loket’ untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
“Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya,” jelas Idris.
SN 09/Editor