Keuangan BPJS Kesehatan yang terus menerus defisit menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat

(SPN News) Jakarta, seperti yang sudah diberitakan di berbagai media bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menolak dan ada yang mendukung rencana kenaikan tersebut. Tetapi apakah benar wacana menaikan iuran tersebut secara serta merta dapat menyelesaikan masalah keuangan BPJS Kesehatan yang terus menerus defisit tersebut ?

Ketua Umum SPN Joko Heriono S.H menegaskan bahwa tidak ada jalan lain untuk bisa menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan saat ini, karena semua yang terjadi saat ini adalah perintah UU SJSN dan UU BPJS.

Baca juga:  FAMILLY GATHERING KELUARGA BESAR GEDUNG 1 FACTORY B PT POUCHEN INDONESIA KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

“Jangan sok memperbaiki padahal APBN semakin bocor. Jangan sok mau revisi Undang-Undang karena waktunya lama dan biayanya mahal bayar anggota DPR. Sementara rakyat dan kaum buruh yang jadi korban,” tegasnya.

Menurut Djoko Heriyono satu – satunya jalan yang mendasar dan cepat adalah Presiden Jokowi perlu segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang SJSN yang menyelaraskan hak konstitusi rakyat biasa dengan hak Pekerja dan keluarganya.

“Rakyat butuh undang – undang yang menjamin kesehatan seluruh rakyat dan menjamin Kecelakaaan Kerja, Hari tua dan Pensiun Pesangon bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Menurutnya semua jaminan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1/1970 dan Undang-Undang No 13/2003 dan Undang-Undang No 36/2009 yang memerintahkan tanggung jawab pengusaha dan pemberi kerja.

Baca juga:  KENALI DESK PIDANA KETENAGAKERJAAN YANG BISA DILAPORKAN LANGSUNG ATAU TIDAK KE PIHAK POLISI

“Sedangkan rakyat umum dijamin oleh UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di tanggung APBN dan APBD. Bagi pendukung Undang – Undang SJSN dan BPJS harap mengevaluasi diri dengan membaca konstitusi dan undang-undang secara benar dan bertanggung jawab,” tegasnya.

SN 09/Editor