Ilustasi
Disnakertrans Jawa Timur mengadakan Bimtek penyusunan struktur dan skala upah perusahaan
(SPNEWS) Surabaya, Pemerintah provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengadakan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan. Karena salah satu hal paling krusial dan sensitif di dalam sistem hubungan industrial adalah masalah upah.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, (24/3/2022), menyampaikan upah memegang peranan sangat strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
Himawan mengatakan, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan ataupun meminimalisir terjadinya permasalahan terkait pengupahan di perusahaan yang seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.
Pemerintah kembali mempertegas mengenai Struktur dan Skala Upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, untuk memastikan tidak ada pekerja di Indonesia yang mendapatkan upah di bawah Upah Minimum dan di bawah minimum skala upah.
“Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, maka akan ada kepastian upah tiap pekerja/buruh, di samping dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan,” katanya.
Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan mampu menjawab persoalan diskriminasi upah, karena upah telah ditetapkan bobot jabatan melalui analisa dan evaluasi jabatan. Dengan demikian perusahaan tidak lagi merasa terbebani dalam membayar upah pekerja.
Kesejahteraan buruh dan keluarganya juga akan meningkat karena upah pekerja yang disusun berdasarkan struktur dan skala upah akan memiliki daya saing.
Ketentuan terbaru tentang pengupahan yaitu Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, ada kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan Struktur dan Skala Upah kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Struktur dan Skala Upah yang telah dibuat perusahaan juga menjadi lampiran PP/PKB untuk ditunjukkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Satu hal perlu kita evaluasi kembali. Selama ini pihak-pihak yang berkepentingan di dalam Hubungan Industrial, selalu berfokus untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum,” katanya.
Menurutnya ada hal yang lebih prinsip dan lebih menjamin kepastian yaitu semua pihak yang berkepentingan di dalam Hubungan Industrial memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, agar tidak ada lagi diskriminasi dan kesejahteraan pekerja di perusahaan lebih terjamin.
Terakhir, terkait struktur dan skala upah ini, saya ingin mengingatkan kembali semua melakukan formal dokumentasi struktur dan skala upah, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah atau belum mendokumentasikannya.
Selanjutnya mengkomunikasikan secara resmi kepada karyawan Secara berkala mengkaji kembali struktur dan skala upah perusahaan yang berlaku dan mungkin masih belum konsisten diberlakukan.
“Kita tidak bosan-bosannya menyelenggarakan bimbingan teknis ini, dengan harapan akan semakin banyak personil HRD perusahaan di Jawa Timur yang bertambah pengetahuan, penguasaan dan keterampilannya dalam menyusun struktur dan skala upah,” katanya.
Ditambahkannya, dalam kerangka yang lebih luas diharapkan akan dapat memacu dan mendorong perusahaan untuk segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya, serta mempedomaninya dalam pengaturan upah di perusahaan.
SN 09/Editor