Ilustrasi

Gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Gresik

(SPNEWS) Gresik, Gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Gresik, (9/12/2021). Sidang gugatan ini terkait pembayaran upah buruh selama 4 bulan yang belum dipenuhi. Para pekerja itu meminta perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Edi menolak gugatan buruh, karena berkas dinyatakan cacat formil. Yakni terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa hukum dengan surat gugatannya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Edi saat memimpin sidang.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum dari buruh, Effendi mengaku tidak berkecil hati dengan putusan itu. Ia akan kembali menyiapkan gugatan kepada perusahaan atas pembayaran gaji pekerja yang tidak dibayar selama empat bulan.

Baca juga:  MENGHITUNG HARI MAY DAY 2016

“Kami akan gugat lagi, karena gugatan ini ditolak. Tadi ada terjadi kekeliruan terhadap surat kuasa terkait dengan tanggal lahir dan surat gugatan,” bebernya kepada awak media.

Perlu diketahui, dalam kasua gugatan itu, ada sebanyak 99 pekerja yang melakukan gugatan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum, karena pihak PT Newera Rubberindo diketahui tidak mebayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.

Dari puluhan penggugat itu diantaranya ada Ifa Nur Sila. Ia mengaku bekerja di PT Newera Rubberindo sejak tahun 1997. Namun kali ini ia terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum karena upahnya yang belum dibayarkan.

“Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan Gaji Rp3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya Rp1,5 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Aulia Rahman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo mengaku siap kalau pihak buruh mengajukan gugatan lagi. Kendati demikian, pihaknya meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara berunding.

Baca juga:  SPN Menegaskan Kepatuhan Terhadap Putusan MK dan Penolakan Terhadap Usulan Upah Padat Karya

Sidang gugatan ini terkait pembayaran upah buruh PT Newera Rubberindo Gresik selama 4 bulan yang belum dipenuhi.
“Mau bagaimana lagi harus kita hadapi. Yang jelas dari hasil ini akan kita laporkan dulu ke jajaran direksi perusahaan,” terangnya.

Terkait gugatan yang dimasalahkan oleh para buruh, pihaknya mengaku sudah memberikan solusi. Dalam hal ini, kliennya siap mengaji Rp 3 juta perbulan dengan catatan akan mengansur kekurangannya setiap pekannya.

“Namun yang terjadi mereka keburu demo dan melakukan gugatan. Kami pasti bayar, gaji yang belum dibayarkan kami anggap hutang,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berusaha mengandeng para buruh yang namanya tidak masuk penggugat. Harapannya para buruh tersebut bisa bekerja kembali seperti biasanya.

“Situasi ekonomi saat ini kan sedang sulit. Semua perusahaan terdampak pandemi. Begitu juga dengan PT Newera Rubberindo. Jadi keterlambatan pembayaran jadi hutang kami ke mereka,” paparnya.

SN 09/Editor