Ilustrasi

Alih-alih memenuhi tuntutan yang disampaikan pihak pekerja, perusahaan malah menggugat tindakan para pekerjanya.

(SPNEWS) Jakarta, Dalam salah satu gugatannya PT Kahoindah Citragarment menuntut ganti rugi atas tindakan mogok kerja yang dilakukan para pekerjanya dimana penanggung jawab aksi tersebut adalah PSP SPN PT Kahoindah Citragarment. Mereka digugat atas delay produksi karena stop line produksi sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.748.842.880,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), selain daripada rusaknya reputasi perusahaan di mata para customer dan mitra bisnis.

Sebelumnya, PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Jakarta melakukan mogok kerja yang pada senin – jumat (13-17/9/2021). Dalam mogok kerja tersebut PSP SPN PT Kahoindah Citragarment mengajukan beberapa tuntutan hak normatif diantaranya, uang penangguhan UMP tahun 2014,
sisa cuti pekerja tahun 2020 sebanyak 5 hari, jam kerja sesuai dengan isi PKB, mencabut kebijakan terkait metode penawaran kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri dengan presentase (jika ingin PHK karyawan minimal 1 PMTK), serta menuntut untuk mengeluarkan oknum-oknum management yang telah diduga membuat kebijakan yang merugikan pekerja dari PT Kahoindah Citragarment

Baca juga:  MANTAN BURUH PT JABATEX GERUDUG PN TANGERANG

Kasus pengusaha menggugat buruh atau perusahaan menggugat pekerjanya memang bukan kali ini, beberapa kasus sebelumnya pernah terjadi. PT Doosan Cipta Buana Jaya pernah melakukan hal tersebut dengan menggugat Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Moch. Halili (Alm) dan Ketua PSP SPN PT Doosan Cipta Busana Jaya dengan nilai gugatan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (2 milyar rupiah ). Selanjutnya masih berlokasi di KBN Cakung, PT Katexindo Citramandiri juga melakukan hal yang sama dimana tergugat adalah PSP SPN PT Katexindo Citramandiri yang saat itu melakukan mogok kerja selama 5 hari bersama sekitar 1.800 pekerja lainnya. Selain itu, ada PT Master Wovenindo Label di KBN Marunda yang menggugat PSP SPN PT Master Wovenindo Label terkait Perjanjian Bersama tentang tutupnya operasional perusahaan, demi menghindari pembayaran pesangon dengan berlindung di balik pandemi covid-19. Dan masih banyak kasus-kasus lainnya dengan nilai-nilai gugatan yang sungguh fantastis bagi mereka para tergugat seperti nasib 198 orang buruh CV. Sandang Sari di Kabupaten Bandung yang digugat ke Pengadilan sebesar Rp. 12 M.

Baca juga:  AKANKAH SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH di INDONESIA BUBAR?

Kasus-kasus tersebut bisa disebut unik dan fenomenanya semakin meluas. Uniknya kasus ini berbeda dari perselisihan hubungan industrial pada umumnya. Biasanya buruh yang menggugat perusahaan atas hak-hak mereka, tapi kali ini perusahaan menggugat buruh. Fakta ini menyiratkan penindasan yang ternyata belum berakhir bagi para buruh. Jelas saja, Wiji Thukul dalam puisinya menulis:

“Sehari saja kawan
Kalau kita mogok kerja
dan menyanyi dalam satu barisan
sehari saja kawan
kapitalis pasti kelabakan!!”

SN 07/Editor