Ilustrasi Upah Minimum

(SPNEWS) Yogyakarta, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan survei terhadap angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei menunjukan bahwa KHL buruh di Yogyakarta lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY.

“Angka KHL se-DIY (Gunungkidul, Kulonprogo, Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta) pada Oktober 2023 lebih tinggi dari UMK se-DIY sehingga buruh mengalami besar pasak daripada tiang atau defisit ekonomi,” kata koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan kepada Republika, (12/10/2023).

Irsad menambahkan survei tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa nilai besaran upah yang harus diterima buruh untuk dapat memenuhi KHL. Selain itu survei juga dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah total harga riil komponen dan jenis KHL.

“Untuk mengetahui apakah upah minimun kota/kabupaten se-DIY cukup untuk memenuhi KHL,” tegasnya. Hasil survei menunjukan bahwa KLH DIY Oktober 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4,13 juta,” jelasnya.

Baca juga:  AKSI SOLIDARITAS di BULAN RAMADHAN

Kemudian KLH di Kabupaten Sleman sebesar Rp 4,09 juta, Kabupaten Bantul Rp 3,70 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 3,59 juta. Serta untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 3,16 juta.

Sedangkan UMK DIY saat ini untuk Kota Yogyakarta Rp 2,32 juta, kemudian Kabupaten Sleman Rp 2,15 juta, Kabupaten Bantul Rp 2,06 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 2,05 juta, dan Gunungkidul Rp 2,04 juta.

Sehingga masih ada defisit ekonomi sebesar Rp 1,80 juta untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1,94 juta, Kabupaten Bantul Rp 1,64 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 1,54 juta, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1,12 juta.

“Upah buruh yang murah turut menciptakan jebakan ketimpangan. Pemerintah pusat dan daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah buruh. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.

Baca juga:  PT TRINUNGGAL KOMARA HARUS MEMBAYAR UPAH SESUAI SK GUBERNUR JAWA BARAT

Karena itu MPBI DIY menuntut agar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono menetapkan UMK 2024 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.131.970, UMK di Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966.

Irsad juga berharap gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK DIY 2024. “Gubernur DIY (diharapkan) mengalokasikan lebih banyak APBD dan danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Para buruh meminta gubernur DIY untuk segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk perumahan buruh. Selain itu buruh juga menuntut agar gubernur segera memberikan dana hibah kepada koperasi yang dikelola serikat buruh.

SN 09/Editor