Gambar Ilustrasi Pekerja Pabrik Garment

ILO menyampaikan keprihatinan dengan kondisi yang dialami oleh buruh Indonesia

(SPN News) Jakarta, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyampaikan keprihatinan atas nasib buruh di Indonesia di tengah wabah Covid-19 yang menyebabkan banyak pengangguran.
“Wabah ini banyak berdampak kepada dunia kerja,” kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia, (1/5).

Ia mengatakan wabah Covid-19 telah membuat hampir sekitar 3 juta pekerja, baik dari sektor formal dan informal, kehilangan pekerjaan atau terancam kehilangan pekerjaan mereka. “Mungkin (juga akan) terjadi gelombang PHK yang cukup besar dan cukup masif,” katanya.

Ia memahami bahwa wabah Covid-19 yang telah melumpuhkan perekonomian Indonesia dan dunia juga memberikan imbas yang besar dan sangat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar para pekerja.Namun, di sisi lain ia juga sangat menyayangkan jika pekerja dibuat tidak aman untuk menerima pembayaran upah mereka.Oleh karena itu, ia berharap pembayaran upah kepada pekerja harus tetap dibayarkan secara adil.
“Dalam arti, hasil kerja yang mungkin sudah terjadi, sebelum terjadi pandemi harusnya dibayarkan seperti biasanya. Sementara untuk upah yang dibayarkan setelah terjadinya pandemi ini harus ada kesepakatan yang adil antara pekerja dan pengusahanya,” kata dia.

Baca juga:  RAPAT DEPEKAB KABUPATEN BEKASI

Sementara itu, keprihatinan lain yang katanya tidak kalah penting adalah terkait dengan kesehatan dan keselamatan pekerja.Ia melihat sampai saat ini tidak semua perusahaan memiliki aksi yang cepat dan tanggap terhadap upaya mengendalikan penyebaran wabah Covid-19.
“Banyak perusahaan yang mungkin masih santai atau rileks terhadap isu kesehatan di tempat kerja. Jadi belum terlalu melindungi pekerja,” katanya.

Oleh karena itu, di Hari Buruh yang diperingati di tengah wabah Covid-19 tahun ini, ia berharap ada peningkatan upaya dari perusahaan dan pemerintah untuk melindungi para pekerja.Ia juga mengharapkan ada komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan pekerja sehingga mampu menemukan solusi kesepakatan yang dapat dipahami bersama, baik pengusaha maupun para pekerjanya.

Baca juga:  Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional membahas Rekomendasi ILO Nomor 204 dan pembahasan Kajian Desk Pidana Perburuhan dengan Kepolisian.

SN 09/Editor