Perundingan bipartit untuk mencari solusi permasalahan kontrak kerja anggota

(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang diwakili oleh Muhammad Junawir Rannuki, Gelti, Amran dan pihak manajemen PT IMIP diwakili oleh Syafaruddin, Harto Kambaton serta Alfan Fadia melakukan mediasi di Kantor PT IMIP terkait sistem Kontrak Kerja yang dialami salah seorang anggota SPN bernama Irwandi Tangdibali dari Departemen Catering (12/06/21).

Ketua PSP SPN PT IMIP Muhammad Junawir Rannuki menjelaskan bahwa sistem Kontrak Kerja yang biasa diterapkan pada Perusahaan sekawasan PT IMIP yaitu, Kontrak Kerja pertama selama 3 bulan, dilanjutkan dengan kontrak kerja kedua selama 12 bulan (1 tahun) yang selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT), namun dalam kenyataannya berbeda dengan yang dialami salah seorang anggota SPN bernama Irwandi Tangdibali yang mengalami sistem Kontrak Kerja pertama selama 3 bulan, kontrak kedua 12 bulan dan ditambah kontrak kerja 6 bulan.

Baca juga:  DIRJEN PHI DAN JAMSOS NYATAKAN LKS TRIPNAS MENDUKUNG UPAYA ATASI DAMPAK PANDEMI

“Hari ini kami melakukan mediasi secara Bipartit. Selain kami sama-sama berupaya menjaga nama baik Perusahaan, kami juga berharap mediasi hari ini bisa menemui jalan tengah agar baik untuk Perusahaan dan baik untuk kami. Kami meminta setelah menjalani addendum dari Kontrak Kerja ini Irwandi diangkat menjadi karyawan tetap namun belum menemukan titik temu. SPN akan terus berjuang demi kesejahteraan anggota. Saat ini di Departemen Catering masih ada karyawan yang sudah menjalani kontrak kerja selama 3 tahun tetapi belum diangkat menjadi karyawan tetap/permanen.” ungkapnya.

SN 08/Editor