Ilustrasi PHK

Dengan alasan pandemik covid – 19, PT Panarub Dwikarya menawarkan PHK sukarela dengan 1 kali ketentuan pasal 156 UUK

(SPN News) Tangerang, (05/05/2020) gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Tangerang terus bertambah. Ditengah pandemik Covid-19, sektor alas kaki mendomimasi terjadinya PHK, setelah PT Shyang Yao Fung, PT Victory Ching Luh, PT Ching Luh Cikupa, sekarang PT Panarub Dwikarya Cikupa menyusul membuka penawaran PHK secara sukarela.

Informasi terebut terkuak setelah adanya pengumuman resmi bernomor 001/PDK/HRD/V/2020 yang ditandatangani Erwin Setiawan, General Manager HRGA & IT PT Panarub Dwikarya beredar di media sosial. Dalam pengumunan tersebut, langkah PHK diambil karena melihat kondisi bisnis yang terjadi saat ini berpengaruh terhadap kondisi bisnis dan financial PT Panarub menjadi tidak stabil.

Baca juga:  OPTIMISME DALAM KETIDAKPASTIAN

Berdalih mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, penawaran pengahkiran hubungan kerja secara sukarela kepada seluruh Pekerja dibuka mulai dari tanggal 04 – 08 Mei 2020 dengan mendapatkan kompensasi uang pesangon 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Selain itu, pabrik penyuplai brand Mizuno ini menyatakan, apabila dikemudian hari kondisi perusahaan sudah kembali stabil dan membutuhkan tenaga kerja. Maka, pekerja akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali jika bersedia bergabung.

SN 01/Editor