Ilustrasi

Kenaikan tarif taksi online akan naik setelah pandemi mereda

(SPNEWS) Jakarta, Selama pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan daring, khususnya untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, tarif taksi online akan mengalami penyesuaian, setelah sebelumnya tarif ojek online telah mengalami perubahan pada awal 2020.

Apalagi untuk tarif ASK dan taksi online belum mengalami perubahan sejak tiga tahun lalu. Meski begitu, Yani mengatakan jika menaikkan tarif saat kondisi perekonomian sedang lesu karena Covid-19 kurang tepat.

Tak heran sampai saat ini Kemenhub masih menunggu waktu yang tepat sebelum menentukan tarif baru untuk ASK dan taksi online.

Baca juga:  MENCARI STRATEGI PENYELESAIAN KASUS PERSELISIHAN PEKERJA

“Cuma gini, apakah momen sekarang pas menaikkan tarif? Kan kalau kondisi turun, tarif naik kan berdampak lagi masyarakat. Kasihan, makanya kita tahan dulu selama Covid-19,” ujar Yani, dalam konferensi virtual (13/10/2020).

Meski begitu, Yani mengatakan jika kenaikan tarif taksi online sebetulnya sudah sampai pada pembahasan final. Berapa banyak angka kenaikan pun sudah disetujui sejumlah pihak, namun memang belum ketuk palu sampai saat ini.

Ia juga tak menutup kemungkinan, jika pandemi Covid-19 segera mereda di Indonesia, kenaikan soal tarif taksi online segera diumumkan.

“Semuanya sih sudah kita bahas, sudah ada kesepakatan. Saat ini tinggal menunggu momen. Hitung-hitungannya kami sudah ada, tinggal cari momen yang tepat saja,” ucap Yani.

Baca juga:  LBH JOGJA RILIS BANTAHAN KLARIFIKASI DPR RI TENTANG UU CIPTA KERJA

SN 09/Editor