Aksi unjuk rasa buruh Kabupaten Bogor diikuti oleh massa aksi dari 23 Federasi SP/SB

(SPNEWS) Cibinong, Buruh Kabupaten Bogor yang tergabung dalam 23 federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bogor untuk menuntut dicabutnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (16/10/20).

Dalam aksi tersebut Bupati Bogor Ade Yasin menemui buruh dan di tengah-tengah masa aksi beliau menyatakan sikap bahwa akan berpihak kepada buruh dan mengawal terus serta memberikan apresiasi kepada buruh Kabupaten Bogor karena telah berkomitmen demo dengan kondusif, tertib dan tidak merusak.

“Saya hadir disini sesuai komitmen saya dengan saudara-saudara untuk mendukung perjuangan saudara-saudara. Bupati Bogor akan berpihak kepada rakyatnya. Begitu eloknya buruh Kabupaten Bogor, hari ini saya tidak melihat sesuatu yang jelek. Saya melihat anda begitu tertib dan saya berterima kasih kepada kalian”, ucapnya

Baca juga:  MENCARI KEADILAN LEWAT JALAN MEDIASI

Sementara juru bicara Buruh Kabupaten Bogor Sukmayana mengatakan bahwa aksi ini merupakan perjuangan Serikat Pekerja terkait disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI pada tanggal 05/10/20 lalu.

“Target buruh aksi saat ini sudah sesuai tuntutan, Bupati Bogor menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.”

SN 08/Editor